JAKARTA,- Anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengikuti pertemuan nasional pengelola JDIHN seluruh Indonesia, Selasa (18/10) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Pada pembukaan pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan, pengelola Portal JDIHN harus bekerja lebih optimal dalam memenuhi layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Dikatakannya, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam
menjawab tuntutan masyarakat. Hal tersebut meliputi kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM),
minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana. Dari kondisi ini, perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dari pimpinan instansi atau lembaga.
" Diperlukan strategi Pengembangan pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pusat JDIHN. Mengajak anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Dia menjelaskan sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah sejalan sesuai arahan Presiden Indonesia Widodo, yakni dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah
‘bekerja di luar rutinitas’.
Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
“Anggota JDIHN melalui para Pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini,” kata
Yasonna.
Terkait pengelolaan portal JDIHN di Sekretariat DPRD Sumbar Deny Suryani mengatakan, Sistem Informasi Sekretariat DPRD Sumbar khususnya website JDIH , terintegrasi dengan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dengan demikian, setiap peraturan daerah (Perda) dan produk hukum DPRD lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Naskah Akademis yang dihasilkan oleh DPRD Sumbar, bisa diakses melalui portal JDIH DPRD yang tersedia di laman website DPRD Sumbar.
Sebelumnya, kata Deny, Kapusdok BPHN telah mengantarkan penghargaan untuk sekretariat DPRD Sumbar karena telah terintegrasi dengan JDIHN, kedepan pihaknya akan memberikan kinerja terbaik dalam memberikan akses informasi produk hukum daerah, dan produk hukum DPRD akan dimasukan pada portal JDIH DPRD Sumbar.