Ali Tanjung : Konversi Bank Nagari ke Syariah terhambat karena regulasi bukan persetujuan kepala daerah

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung mengatakan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah terhambat karena regulasi bukan persertujuan kepala daerah kota dan kabupaten yang menjadi pemegang saham bank pembangunan daerah tersebut.

"Konversi Bank Nagari jadi syariah terkendala aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP 54 tahun 2017 yang mengharuskan Pemprov Sumbar memiliki saham sebesar 51 persen atau mayoritas sehingga konversi itu dapat dilakukan," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan saham 51 persen yang harus dimiliki Pemprov Sumbar ini diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.

Selain itu ada PP 54 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur soal penyertaan modal di BUMD. Pada pasal 6 ayat dua dijelaskan BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintah daerah maka kepemilikan saham oleh salah satu daerah harus 51 persen.

"Ini yang belum diperlihatkan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi bank daerah ini menjadi bank syariah. Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak dari saat ini. Atau jumlahnya harus mampu membuat saham menjadi 51 persen," kata anggota DPRD Sumbar dapil Pesisir Selatan dan Mentawai ini.

Sementara sampai saat ini Pemprov Sumbar hanya memiliki saham sebanyak 32 persen dan ini syarat utama yg harus dipenuhi oleh Pemrov Sumatera Barat.

"Jika syarat ini sudah terpenuhi maka otomatis Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai pemegang saham akan menyetujui," katanya menjelaskan.

Selain itu ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah termasuk harus memiliki saham mayoritas atau sebesar 51 persen.

"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih namun pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar," papar dia.

Anggota DPRD Sumbar Dapil Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai itu menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi ini dan harusnya penyertaan modal ini harus dikejar dan jika tidak bisa sekaligus tentu dilakukan secara multi years.

"Kami dari DPRD Sumbar terutama Komisi III tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah namun sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara," kata Ali menegaskan.(02)