<article class="\\"read__content" clearfix\\"="">
Pendapat Fraksi-Fraksi dan masukan-masukan yang diberikannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahka dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.
"Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuh Supardi.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkap Supardi.
Tampak dilapangan, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. (Pariwara DPRD Sumbar)