DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK dan Bamus DPRD Jambi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terima kunjungan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi, kamis (12/5). Kunjungan BK dan Bamus DPRD Jambi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan tata kerja di lembaga legislatif tersebut. Kunjungan mereka disambut oleh Sekretaris DPRD Sumbar,Raflis, didampingi Kabag Persidangan dan perundang-undangan Husin Daruhum, di rungan sidang rapat khusus. Raflis mengatakan pimpinan dan anggota dewan di DPRD Sumbar sangat berkenan menyambut kunjungan DPRD Jambi. Namun dikarenakan ada agenda kedewanan yang sudah dijadwalkan, Sekwan diminta untuk mewakili. Pada kesempatan tersebut Raflis mengatakan, siap memberikan informasi yang dibutuhkan. Sekaligus memberikan data atau produk Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah DPRD Sumbar yang diperlukan DPRD Jambi. \"Selamat datang tamu kami pimpinan dan anggota BK serta Bamus DPRD Jambi, yang sudah berkenan melakukan kunjungan study tiru di DPRD Sumbar. Kami siap memberikan informasi pada siapapun yang meminta termasuk juga para tamu dari DPRD provinsi, kabupaten dan kota daerah lain, termasuk bahan lainnya berupa dokumen fisik yang dibutuhkan,\" tutur Raflis. Dia juga menambahkan, dalam melakukan kegiatan DPRD Sumbar tidak pernah tertutup. DPRD Sumbar, lanjut dia, sangat mengetahui dan menerapkan prinsip keterbukaan informaai publik. Salah satunya terkait informasi tetang kegiatan kedewanan dan produk dokumen yang dihasilkan DPRD. \"Kami sangat terbuka dalam menyebarluaskanl produk dan kegiatan ke-dewanan pada publik. Kegiatan kedewanan sangat penting diketahui publik karena lembaga legislatif ini berisikan para wakil rakyat,\" ujarnya. Raflis menjelaskan baru-baru ini DPRD Sumbar juga baru menetapkan tata tertib yang baru. Dia mengatakan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan peraturan yang berlaku dilingkungan internal DPRD yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tata Tertib DPRD tersebut, disusun dengan mengacu dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan beberapa regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan pula penyesuaian dan perubahan terhadap materi yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat. \"Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyesuaian terhadap materi Tata Tertib DPRD dengan perkembangan dan perubahan regulasi serta menginventarisasi kembali beberapa materi dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD,\" ujarnya. Raflis mengatakan DPRD Sumbar dengan adanya Tata Tertib DPRD yang baru, kinerja, disiplin dan etos kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi lebih meningkat, sejalan dengan semakin kompleksnya tantangan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Demikian juga, dengan tata kerja, prosedur dan mekanisme kerja di DPRD Provinsi Sumatera Barat, dapat menjadi lebih tertata, lebih tertib dan lebih profesional.(04)