PADANG – Melalui rapat paripurna, Rabu (5/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat kembali mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ke tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Ranperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
Rapat paripurna sempat tertunda karena dihujani interupsi karena ketidakhadiran gubernur atau wakil gubernur. Sedianya, rapat paripurna digelar pada pagi hari sesuai jadwal namun karena dari pihak eksekutif hanya dihadiri asisten III Sudirman Gani, anggota DPRD menginterupsi Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim yang akan membuka rapat.
Akhirnya rapat paripurna ditunda dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 Wib. Dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekdarov Ali Asmar.
Pengesahan ke tiga Ranperda tersebut melalui mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi panitia khusus (pansus) dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Seluruh fraksi sepakat untuk menjadikan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) dengan catatan aturan yang dilahirkan harus diaplikasikan secara maksimal.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim sebelum menutup rapat paripurna mengingatkan, pemerintah provinsi Sumbar harus benar-benar konsisten terhadap aturan yang telah dilahirkan. Perda yang dibuat hendaknya diaplikasikan sehingga tujuan dari aturan yang dibuat benar-benar berjalan maksimal dalam rangka membangun daerah.
†Sesuai dari saran-saran fraksi dan mempedomani rekomendasi dan hasil pembahasan oleh Pansus, hendaknya pihak eksekutif benar-benar konsisten dalam mengaplikasikan aturan yang dibuat sehingga bisa mencapai tujuan yang maksimal dalam membangun daerah untuk kesejahteraan masyarakat,†kata Hendra.
Ia mengingatkan agar pihak eksekutif menindaklanjuti perda tersebut dengan membentuk struktur penunjang dan mensosialisasikannya ke tengah masyarakat sehingga perda dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak. Dengan demikian, aturan yang dibuat bisa ditegakkan dan dilaksanakan dengan baik. (padangmedia.com)