Susun Rekomendasi LKPJ, DPRD Binjai Minta Masukan DPRD Sumbar

PADANG,- Anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sumbar,  di ruangan khusus I DPRD Sumbar, Rabu (13/4) pagi. Kunker tersebut meminta masukan terkait LKPJ kepala daerah.

Kedatangan anggota dewan dari Binjai itu diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sumbar, Husin Daruhan, didampingi Delvi dan Elvi Yanos.

"Kami ke sini (DPRD Sumbar) untuk koordinasi dan konsultasi terkait evaluasi DPRD terhadap pemerintah kota (Pemko) tentang rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2021," kata Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra.

Ia menyatakan, DPRD Provinsi Sumbar adalah instansi yang tepat untuk bertanya serta berlajar dalam pembahasan LKPJ.

"Semua pertanyaan yang kami ajukan mendapat jawaban yang memuaskan, sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar," ucap Noor Sri Syah Alam Putra.

Sementara itu, Husin Daruhan, mengatakan, sebelum pembahasan LKPJ, DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus bekerja sesuai jadwal yang  ditetapkan Badan Susyawarah (Bamus).

"Pansus ditetapkan pada rapat paripurna dewan, setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur," ungkap Husin Daruhan.

Sementara itu, Delvi mengatakan, mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas  penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.

Ia menambahkan, laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan.

“Dengan begitu, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya," pungkas Delvi.