Sosialisasikan Perda Di Kecamatan Payakumbuh Utara, Ketua DPRD Sumbar Sorot Tingginya Pekat

PADANG,- Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi menyorot  persoalan penyakit masyarakat (Pekat).

Pada sosialisasi yang dilaksanakan, Sabtu (9/4), di pasar tradisional Padang Kaduduk, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Diikuti oleh ratusan masyarakat sekitar.

Supardi mengatakan, masih tingginya angka Pekat di Sumbar yang meliput LGBT, Prostitusi maupun hal lainnya, menjadi objek  perhatian dalam muatan Perda ini.

Dengan demikian, mari  bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada praktik-praktik yang merusak tersebut.

“ Secara kedaerahan, Sumbar merupakan  berbasis Islami dengan filosofis Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, secara peringkat Pekat, kita masuk 10 besar. Ini tentunya sangat bertolak belakang,”katanya.

Diharapkan dengan produk hukum daerah (perda-red) yang disosialisasikan ini, bisa berkontribusi dalam menekan angka pekat di Sumbar maupun Kota Payakumbuh. 

Pada daerah Kelurahan Padang kaduduak yang telah bertukar nama menjadi Koto Nan Godang , sangat kental dengan kegiatan seni dan budaya, hingga sekarang masih dipertahankan.

Dengan memperkuat identitas tersebut, diyakini bisa menyelamatkan generasi muda terjerumus dalam Pekat.

“majunya seni dan budaya pada Koto Nan Godang , maka bisa mengangkat harkat daerah tersebut,” katanya.

Pada sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan bantuan satu unit orgen tunggal pada sanggar Putiah Elok, sanggar ini aktif melatih masyarakat sekitar untuk kegiatan menari bermusik, hingga bernyanyi. Tidak hanya itu tetua silat pun ikut melatih anak-anak.

Dia menjelaskan, Sumbar melalui perangkatnya berwenang melakukan penegakan terhadap Perda-Perda provinsi, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penjabaran atau pelaksanaan Perda serta penanganan gangguan ketertiban umum lintas.

" Secara aturan sosialisasi tersebut, harus  diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat dan LSM," katanya.

 diharapkan Perda tersebut dapat diterapkan dengan optimal.