DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ kepala daerah Tahun 2021. Pansus tersebut ditetapkan saat rapat paripurna, Senin (21/2) di gedung dewan setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur. Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun. Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya, kata Supardi, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan. \"Dengan begitu dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya,\" ujarnya. Supardi mengatakan tahun anggaran 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil gubernur periode tahun 2021-2025 untuk melaksanakan visi, misi dan program unggulannya yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi tahun 2021-2026. \"Dengan demikian, Tahun 2021 merupakan pondasi bagi gubernur dan wakil gubernur untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan selama masa jabatannya,\" katanya. Supardi menilai, apabila kerangka dasar pembangunan daerah belum terbentuk pada Tahun 2021, maka akan sulit bagi kepala daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkesinambungan selama masa jabatannya. Dari pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada Tahun 2021 akan dapat diprediksi apakah visi, misi, sasaran dan tujuan pembangunan daerah pada Tahun 2021, akan diprediksi apakah visi, misi, sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026 akan dapat dicapai. \"Secara umum dapat kami gambarkan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada Tahun 2021, belumlah berjalan dengan maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari cukup banyaknya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa anggaran pada Tahun 2021 yang mencapai Rp500 miliar lebih,\" ujarnya. Oleh sebab itu, tambah dia, LKPJ Tahun 2021, merupakan instrumen penting oleh gubernur dan wakil gubernur untuk melihat sampai sejauh mana kerangka dasar pembangunan telah dapat dikukuhkan yang akan menjadi pondasi untuk pembangunan daerah ke depan. Supardi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasannya dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Dari hasil pembahasan yang dilakukan, tambah dia, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan menjadi bahan oleh kepala daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran dan peraturan daerah serta bahan dalam merumuskan kebijakan strategis yang lebih baik untuk masa yang akan datang. \"Sesuai dengan ketentuan pasal 159 peraturan tata tertib LKPJ secara internal oleh komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi. Selain itu, untuk merumuskan rekomendasi DPRD, dibentuk pula panitia khusus (pansus) yang anggotanya terdiri dari utusan fraksi-fraksi secara proposional,\" ujarnya. Pansus tersebut, tambah dia, berisikan anggota dewan dari seluruh fraksi partai politik yang ada di DPRD Sumbar. (004)