Penuhi Kebutuhan Informasi Produk Hukum Daerah dan produk hukum DPRD, Sekretariat Ajak Masyarakat Kunjungi Website JDIH DPRD Sumbar


 

PADANG,- Sistem Informasi Sekretariat DPRD Sumbar khususnya website JDIH DPRD, terintegrasi dengan website Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
 
Dengan demikian, setiap peraturan daerah (Perda) dan produk hukum DPRD lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Naskah Akademis dll yang dihasilkan oleh DPRD Sumbar, bisa diakses melalui portal JDIH DPRD yang tersedia di laman website DPRD Sumbar.
 
Sekretaris Dewan DPRD Prov. Sumbar Raflis, saat diwawancarai, Jumat (17/12) mengatakan, pada Jumat (10/12) lalu, Kapusdok BPHN Yasmon mengantarkan penghargaan untuk sekretariat DPRD Sumbar karena telah terintegrasi dengan JDIHN, kedepan pihaknya akan memberikan kinerja terbaik dalam memberikan akses informasi produk hukum daerah, dan produk hukum DPRD akan dimasukan pada portal JDIH DPRD Sumbar.
 
"Hal itu merupakan bentuk komitmen Sekretariat dalam mendukung program keterbukaan informasi publik," katanya.
 
Untuk mengoptimalkan pelayanan JDHI, lanjutnya, Sekretariat DPRD Prov. Sumbar akan menambah sarana prasarana penunjang seperti meningkatkan akses jaringan maupun menambah komputer.
 

“ Tidak hanya jaringan dan komputer, nantinya juga ada sumber daya manusia (SDM) yang diberdayakan untuk mengupload dan mengolah data,” katanya.

Untuk Diketahui, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
 

“Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum berlaku yang selalu diperbarui tentunya  menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan,” katanya.
 

Sementara itu, Kapusdok BPHN Yasmon, mengatakan program pengintegrasian website anggota JDIH dengan JDIHN bertujuan untuk mewujudkan suatu database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi secara nasional, sesuai dengan amanat Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Informasi Hukum Nasional.

 
Pengintegrasian ini dilaksanakan dengan harapan akan menghilangkan tumpang tindih pekerjaan antara anggota JDIHN dalam mengupload produk hukumnya, serta memudahkan Masyarakat untuk mendapatkan Informasi Hukum dan produk hukum dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat.
 
Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Subbid Luhbankum JDIH dengan di fasilitasi oleh Pusdok Jarinfo BPHN  telah melaksanakan proses pengintegrasian sebanyak 40 anggota JDIHN di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari seluruh website JDIH Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat pada tanggal 18 Juli 2021.
 

 “Diharapkan dengan terintegrasinya website JDIH Setda dan Setwan ini dapat membantu masyarakat Sumbar dalam mendapatkan informasi hukum yang mereka butuhkan”, ujarnya (03)