DPRD Sumbar dan Pemprov Melulai Pembahasan Ranperpda KIP3D

Setelah beberapa waktu lalu  disepakati menjadi Ranperda prakarsa, DPRD dan Pemprov Sumbar memulai pembahsan Rancangan peraturan daerah  (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KIP3D), . 
 
 Juru bicara Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, hal yang melatarbelakangi  diusulkannya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah, karena keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam membuat kebijakan publik.  
 
Masyarakat , jelas Nurnas, dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan dan memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan.
 
“Inilah esensi dari keterbukaan informasi tersebut, dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik. Bahkan publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas suatu kebijakan tersebut direalisasikan,” katanya.
 
Ia menambahkan, Ranperda ini disusun juga berdasarkan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi yang terdapat dalam UU KIP masih bersifat umum dan perlu penjabaran yang lebih khusus. Terutama memperhatikan kondisi Sumbar yang nilai demokrasi deliberatifnya menonjol, maka sangat relevan dengan keterbukaan informasi yang mereka akses dan gunakan untuk merespon kebijakan pemerintah daerah. 
 
“Agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada, maka dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumbar,” ucapnya. 
Lebih lanjut ia menyampaikan, maksud dari disusunnya Ranperda ini yakni, untuk memudahkan masyarakat dalam menerima informasi dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
 
Kemudian  tujuannya adalah, memastikan setiap orang berhak mengetahui dan membuat keputusan publik tentang rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakninya tranparan, efektif, efesien, dan akuntabel.
 
Kemudian, meningkatkan pengelolaan dan penyampaian informasi dalam badan publik untuk menyediakan layanan informasi yang berkualitas, dan agar tersedianya pedoman bagi pejabat publik yang bertanggungjawab  dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat serta terkini di lingkungan Pemprov Sumbar. 
 
“Diusulkannya  Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai prakasa DPRD merupakan upaya memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak agar dalam proses pembahasan Ranperda ini, nantinya dapat terlaksana dengan baik,” kata Nurnas. 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan prakarsa DPRD yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
 
Ia menturkan, terkait dengan materi muatan Ranperda, cakupannya akan lebih banyak mengatur tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal. 
“Dengan adanya Ranperda ini, maka hak-hak masyarakat terhadap informasi publik akan dapat lebih ditingkatkan.
 

 Tentunya dengan tetap memperhatikan cakupan informasi yang bersifat rahasia, atau informasi yang masih dalam proses,” kata Supardi