Alokasi APBD penanganan pandemi COVID-19 di Sumbar sebesar Rp541 miliar, DPRD pertanyakan efektifitas penyaluran

Ketua DPRD Sumbar Supardi beserta pimpinan dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menyebutkan alokasi APBD 2020 yang direlokasi untuk penanganan pendemi COVID-19 di daerah itu sebesar Rp541,2 miliar yang digelontorkan dalam tiga tahap. \"Penggunaan anggaran itu baik untuk sektor kesehatan maupun bantuan langsung kepada yang terdampak,\" kata dia saat paripurna penyampian KUPA PPAS perubahan APBD 2020 di Padang, Selasa Menurut dia dari laproran yang disampaikan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) realisasi anggaran ersebut hanya Rp420, 4 miliar dan tersisa anggaran sebesar Rp121 miliar di pos belanja tidak terduga. Ia mengatakan sisa anggaran tersebut dikembalikan pada pos belanja langsung pada APBD perubahan 2020. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri 20 2020 tentang penggunaan dan pertanggungjawaban terhadap belanja tidak terduga harus diformulasikan dalam perubahan APBD 2020. Kemudian DPRD mempertanyakan beberapa terkait penggunaan pos belanja tidak terduga tersebut. Mulai dari bagaimana efektivitas dan efisiensi penggunaan, berapa anggaran yang telah terpakai, berapa sisa anggaran, berapa yang digunakan sektor kesehatan, berapa untuk jaring pengaman sosial dan berala stimulus UMKM terdampak. \"Kini peningkatan kasus positif juga semakin tajam dan perlu ada evaluasi untuk melihat apakah program dan penggunaan anggaran telah efektif dalam memutus penyebaran COVID-19 di Sumbar,\" katanya. Menurut dia sesuai Instruksi Mendagri nomor 5 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD 2020 terdapat tiga prioritas anggaran yakni kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi penyediaan jaringan pengaman sosial.. \"Penanganan khusus bagi pelaku UMKM dan koperasi perlu dilakukan mengingat keduanya motor penggerak perekonomian di Sumbar. Ini perlu menjadi bahan pembicaraan bersama antara DPRD dan pemprov Sumbar dalan pembahasan APBD perubahan 2020,\" katanya Selain itu selain relokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Sumbar memiliki kewajiban menutup devisit anggaran mencapai Rp111 miliar. \"DPRD dan Pemprov harus melihat lebih tajam program dan kegiatan yang diusulkan nantinya serta penyelesaian proyek strategis yang tidak memberikan dampak ekonomi hendaknya ditinjau ulang,\" pungkasnya.