Hibah PT Rajawali, DPRD-Pemprov Sumbar Masih Cari Formula

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat masih menunggu konsep pengelolaan dana hibah PT Rajawali dari pihak pemerintah provinsi. DPRD dan Pemprov tengah berupaya mencari formula yang tepat terkait pengelolaan dana hibah yang telah mengendap selama lebih lima tahun tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus). Ranperda pencabutan Perda Yayasan Minangkabau DPRD Sumbar Nofrizon, Rabu (8/4) menjelaskan, DPRD dan Pemprov Sumbar saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan dana hibah tersebut

" Harus ada kesamaan persepsi dulu bagaimana pengelolaannya. Pembahasan terakhir, telah disepakati pemprov akan menyusun konsep pengelolaan," katanya.

Yayasan Minangkabau didirikan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2009 bertujuan untuk mengelola beasiswa dari dana hibah PT Rajawali. Dana hibah tersebut berjumlah Rp50 Milar dan sampai saat ini sudah berkembang menjadi Rp63 Miliar. Sejak diberikan dana tersebut tidak dipergunakan karena terbentur aturan sehingga Yayasan Minangkabau tidak bisa menggunakannya.

Nofrizon menambahkan, setelah usulan atau konsepnya dibuat, Pansus bersama pihak pemprov akan melakukan kajian dan pembahasan mendalam sehingga dana hibah tersebut nantinya bisa disalurkan kepada masyarakat.

" Perlu kehati-hatian dalam melakukan pembahasan terhadap aturan pengelolaannya. Dana hibah ini merupakan milik masyarakat sehingga dibutuhkan kajian yang matang dalam membuat aturannya," ujar sekretaris Komisi V DPRD Sumbar ini.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar Armiati menambahkan, pada prinsipnya, DPRD setuju Perda Yayasan Minangkabau dicabut. Namun harus diiringi dengan aturan baru (Perda) yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah PT Rajawali nantinya.

" Harus ada konsep aturan yang jelas mengenai mekanisme penyaluran sampai kepada kriteria penerima manfaat dari dana hibah untuk beasiswa tersebut," katanya

DPRD, kata Armiati, menginginkan dana awal dari hibah itu tidak hilang, tetapi yang digunakan adalah pertambahan nilai (bunga deposito) dari dana tersebut. Masyarakat penerima manfaat juga harus memenuhi kriteria dan jangan hanya mengakomodir kelompok tertentu saja

" Kita lihat nanti bagaimana konsep yang disusun pemprov dan bagaimana proses pembahasannya serta formula seperti apa yang dihasilkan dalam kesepakatan bersama DPRD dan Pemprov," ujarnya

Armiati belum belum bisa mengungkap lebih jauh soal target realisasi penyaluran beasiswa sebab saat ini DPRD melalui Pansus dan pemprov masih fokus kepada aturan pengelolaannya. Realisasinya akan sangat tergantung dari cepat atau lambatnya proses pembahasan aturan pengelolaannya. (padangmedia.com)