PADANG,- Guna mengejar target pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, jadwal kunjungan dalam dan luar daerah anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dipangkas.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat dihubungi, Jumat (18/10) mengatakan, pengesahan ranperda APBD 2019 selambat-lambanya harus dilakukan pada 30 November mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dia mengatakan kinerja dalam pembahasan mesti optimal mengingat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disepakati oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar periode sebelumnya.
Dia mengatakan untuk lama perjalanan dewan untuk melakukan kunjungan reses memakan waktu selama delapan hari untuk dalam daerah dan 11 hari untuk dewan yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dilanjutkanya pembahasan APBD penting dilakukan demi kelancaran program pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan menengah daerah (RPJMD) provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2020 mendatang, lanjutnya, akan dilaksanakan beberapa agenda besar diantaranya penastani, pilkada serta MTQ. Untuk melancarkan agenda berskala nasional tersebut, membutuhkan biaya sebesar Rp 360 miliar dan itu telah ditamapung dalam komposisi APBD 2020. (03)