Ketentuan Spesifik Tentang Adat Diatur Kabupaten/ Kota

PADANG - Pemerintah kabupaten dan kota diberikan wewenang dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan tentang pemerintahan adat yang berlaku di nagari secara spesifik. Ketentuan "Adat Salingka Nagari" yang berlaku dalam sistem pemerintahan adat di Minangkabau merupakan sebuah kekhususan yang bisa diatur secara lebih rinci dalam peraturan daerah kabupaten dan kota.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintahan nagari pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (11/2). Ranperda tersebut disampaikan bersama tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang jasa konstruksi dan Ranperda tentang penyandang disabilitas.

Ranperda pemerintahan nagari merupakan tindaklanjut dari UU nomor 6 tahun 2014 dan akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota serta nagari untuk membentuk dan menyelenggarakan pemerintahan nagari. Dalam rancangannya, Perda nagari tersebut berasaskan kepastian hukum, bahwa nagari perlu dipertahankan keberadaannya sebagai identitas atau jati diri Minangkabau.

Pengaturan nagari dalam peraturan daerah, menurut Irwan, juga memperhatikan asas demokratis, dimana merupakan penguatan kembali kedudukan nagari dalam sistim ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara tujuan, perda nagari mengembalikan nagari kepada hak asal-usul dan posisinya dalam kerangka NKRI. Sedangkan secara efektifitas pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan administrasi nagari yang berorientasi pada tujuan yang tepat dan berdayaguna.

Ranperda nagari tersebut disampaikan dengan memuat 13 BAB dan 69 pasal yang antara lain mengatur tentang kedudukan, kewenangan dan pemerintahan nagari. Selain itu juga berisi ketentuan tentang kekayaan dan keuangan, anggaran pendapatan dan belanja nagari serta peraturan di nagari. Selanjutnya juga mengatur secara umum tentang penyelesaian sengketa adat, mengatur tentang badan usaha milik nagari, kerjasama nagari serta pembinaan dan pengawasan.

Irwan menyatakan, Perda nagari yang dibuat oleh provinsi tidak mungkin mengatur seluruh aspek kehidupan nagari. Meskipun pada dasarnya Sumatera Barat didiami oleh kesatuan masyarakat yang kebudayaannya homogen.

"Tapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan "Adat Salingka Nagari" yang dikenal dengan lain lubuk lain ikannya, lain padang lain ilalang. Kekhususan ini nantinya akan diatur secara rinci dalam Perda kabupaten dan kota masing-masing," katanya. (www.padangmedia.com)