PADANG,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar gelar paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029, Rabu (9/4) di ruang sidang utama.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa saat memimpin paripurna tersebut menyampaikan, penyampaian Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD merupakan bagian strategis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang selaras dengan sistem perencanaan nasional.
“Paripurna ini menjadi pijakan awal dalam proses penyusunan RPJMD. DPRD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan agar pembahasan berlangsung tepat waktu dan sesuai substansi,” ujar Iqra.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD mengacu pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun. Penyusunannya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia juga menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJMD terdiri atas dua tahapan yaitu penyusunan rancangan awal dan penyusunan rancangan peraturan daerah. Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan awal kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah dilantik, sedangkan DPRD wajib membahasnya paling lambat 10 hari setelah diterima. Hasil pembahasan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRD.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy dalam sambutannya menyatakan penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan penetapan RPJMD maksimal enam bulan kalender sejak pelantikan kepala daerah, yakni paling lambat 19 Agustus 2025.
“Kita menghitung hari kalender, bukan hari kerja. Semua tahapan harus tetap berjalan, termasuk pada hari libur,” ujar Vasko.
RPJMD Sumbar Tahun 2025–2029 mengusung visi Mewujudkan Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkeadilan. Visi ini dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan daerah yang mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penguatan nagari sebagai basis kemajuan ekonomi lokal, peningkatan daya saing perdagangan industri dan UMKM, pembangunan infrastruktur berkeadilan dan tanggap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama dan kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif.
Dengan penyampaian Nota Pengantar ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memulai tahapan pembahasan menuju kesepakatan dan penetapan RPJMD dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan. 03