DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD 2025–2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD, Rabu (9/4). 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa menyampaikan, nota pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 telah disampaikan oleh gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada hari itu. Sesuai mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kepala daerah dengan ketua DPRD, dengan waktu pembahasan 10 hari kerja sejak diterimanya Ranwal RPJMD oleh DPRD.

“Berhubung substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai peraturan tata tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional,” paparnya.

Untuk menindaklanjuti pembentukan pansus tersebut, pimpinan DPRD melalui surat Nomor 165/469/Persid-2025 tanggal 8 April 2025 telah menyurati masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama- nama anggota fraksi yang akan duduk pada pansus pembahasan Ranwal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029.

Sesuai maksud surat pimpinan tersebut fraksi-fraksi telah mengirimkan usulan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk sebagai anggota panitia khusus tersebut.

Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh fraksi- fraksi, berikut nama-nama keanggotaan Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan sesuai keputusan DPRD, yakninya Nurfirmanwansyah (Fraksi PKS), Mochklasin (Fraksi PKS), Indra Catri (Fraksi Gerindra), Ade Putra (Fraksi Gerindara), Zukenedi Said (Fraksi Golkar), Sitti Izzati Aziz (Fraksi Golkar).

Selanjutnya, Bakri Bakar (Fraksi Partai Nasdem), Irwan Zuldani (Fraksi Partai Nasdem), Muhayatul (Fraksi PAN), Masrisal (Fraksi PAN), Doni Harsiva Yandra (Fraksi Demokrat), Beny Saswin Nasrun (Fraksi Demokrat), Nofrizon (Fraksi PPP),dan Donizar (Fraksi PDIP-PKB).

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy saat menyampaikan nota pengantar Ranwal RPJMD 2025–2029 kepada DPRD memaparkan, penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan penetapan RPJMD maksimal enam bulan kalender sejak pelantikan kepala daerah, yakni paling lambat 19 Agustus 2025.

“Kita menghitung hari kalender, bukan hari kerja. Semua tahapan harus tetap berjalan, termasuk pada hari libur,” ujar Vasko.

RPJMD Sumbar Tahun 2025–2029, kata dia, mengusung visi Mewujudkan Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkeadilan. Visi ini dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan daerah yang mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penguatan nagari sebagai basis kemajuan ekonomi lokal, peningkatan daya saing perdagangan industri dan UMKM.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur berkeadilan dan tanggap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama dan kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif.

Dengan penyampaian nota pengantar ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memulai tahapan pembahasan menuju kesepakatan dan penetapan RPJMD dalam bentuk peraturan daerah (perda) sesuai batas waktu yang ditetapkan.  (*)