Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Sah

PADANG, -Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan resmi menjadi peraturan daerah (Perda), keputusan tersebut diambil pada sidang Paripurna DPRD Sumbar , Rabu (8/5). Regulasi ini diharapkan, dapat meningkatkan pemerataan pendidikan daerah itu. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, saat membuka Paripurna tersebut mengatakan, Ranperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Perda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan menjadi regulasi yang mengakomodir kebutuhan dunia pendidikan. \" Pendidikan merupakan kebutuhan sangat penting bagi manusia, sehingga butuh pembangunan yang optimal untuk sektor tersebut, \" katanya. Dia mengatakan, Perda ini memiliki sejumlah muatan strategis yang akan diterapkan pada dunia pendidikan Sumbar diantaranya melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menyunjung tinggi akuntabilitas dunia pendidikan, berkomitmen dengan seluruh kegiatan. Dilanjutkannya, penyelenggaraan pendidikan perlu melibatkan peran aktif masyarakat, semakin banyak yang memperhatikan, maka tercipta iklim pendidikan yang partisipatif , berkeadilan dan efektif. Perda ini, bertujuan untuk meningkatkan akses pemerataan pendidikan di daerah, meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di daerah, meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Sementara itu Ketua tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Aristo Munandar mengatakan, diusulkannya Ranperda ini untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu. Dengan adanya Perda tentang Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik. Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, lanjut dia, sejumlah substansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Di antaranya ketercukupan sarana prasarana (sarpas) pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.(03)