PADANG,- Komisi V DPRD Sumbar, beri tenggat satu bulan untuk menyelesaikan peraturan gubernur (Pergub) tentang pencairan dana beasiswa PT. Rajawali yang masih harus dikonsultasikan ke kementrian dalam negeri (Kemendagri).Dewan berharap gubernur mesti turun tangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“ Kita minta permasalahan yang masih menyangkut di Kemendagri harus diseslsaikan dalam jangka waktu satu bulan, dari hasil rekomendasi tersebut harus disampikan pada paripurna pertama setelah rekomendasi keluar,” ujar ketua Komisi V DPRD Sumbar saat hearing dengan sejumlah SKPD Pemrov Sumbar salah satunya dinas pendidikan , Senin ( 6/5).
Dia mengatakan, dana beasiswa PT. Rajawali yang telah mengendap pada kas daerah hampih 10 tahun ini harus cair pada tahun 2019. Dilanjutkanya, untuk pencairan dana ini mesti ada penyamaan presepsi bersama. Untuk saat ini diskresi gubernur merupakan salah satu landasan hukum resmi yang bisa digunakan, namun hal itu masih ada masalah di Kemendagri, sehingga proses realisasi kembali tehambat.
“ Kita berharap upaya lobi ke Kemendagri jangan hanya formalitas saja, mesti ada tim yang berangkat serta kepada daerah agar regulasi untuk pencairan dapat diselesaikan secapatnya,” tegas politisi Gerindra ini.
Dia menanbahkan, masa jabatan dewan periode 2014-2019 hampir berakhir, dengan akhir masa jabatan mesti diringi juga dengan terealisasinya dana PT. Rajawali untuk dunia pendidikan, dari informasi yang diterima dinas pendidikan sebagai OPD linding sektor siap melaksanakan realisasi dana .
Koordinator Komisi V DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan, pencairan dana beasiswa Rajawali mesti di realisasikan pada tahun ajaran baru tahun 2019 yaitu Juli. Jangan samapai tertunda karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“ Kita menyadari banyak kekawatiran gubernur untuk merealisasikan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” katanya.
Untuk mendalami mekanisme pencairan , hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi dirjen bina keungan daerah, jika itu belum menguatkan, maka bisa berkunsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI)
“ Kita berharap ini bisa diselesaikan secapatnya,” tegas Arkadius. (03)