DPRD Sumbar Percepat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

PADANG,- DPRD Sumbar, mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar tahun 2018. Upaya ini dilakukan untuk mengatisipasi terjadinya kelalaian dalam melaksanakan kinerja sebagai pemerintah daerah.

“Kita harus kebut pembahasan regulasi ini, mengingat para dewan akan mengakhiri maa jabatan pada 28 Agustus mendatang,” ujar ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat sidang paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar tahun 2018, Jumat ( 26/4).

Dia mengatakan, menurut aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat penyampaian pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan dipercepatnya pembahsan ragulasi ini, para dewan yang akan mengakhiri masa jawaban dapat melaksankan pembahasan perubahan APBD tahun 2019.

Dialanjutkannya, sebelum disampaikanya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar tahun 2018, Pemrov juga telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur yang memiliki kolerasi terhadap dua unsur tersebut.

Dalam LKPJ, kita dapat melihat hasil realisasi program selama tahun anggran berlangsung.

“ Kita berharap dalam LKPJ terlihat nagaimana progres pembangunan daerah dan apa-apa saja yang harus menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah, “ katanya.

Untuk menggunakan anggaran dalam melaksanakan program pembangunan daerah, katanya, mesti menyunjung tinggi efesiensi dan efektifitas. Hal ini dilakukan agar realisasi yang dilakukan memberikan dampak terhadap sendi-sendi sosial kehidupan masyarakat.

Dia mengatakan, dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,46 triliun sedangkan realisasi sebesar sebesar Rp 6,29 triliun atau 97 persen.

Lebihlanjut, penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bersumber dari deviden BUMD hanya sebesar 66,70 persen. Minimnya deviden ini mesti dilakukan evaluasi. Sedangkan relisasi hasil pajak pada pos dana perimbangan 71,71 persen.

Untuk alokasi belanja daerah, lanjutnya, yang disediakan Rp 6,89 triliun dengan relisasi Rp 6,26 triliun atau 90,89 persen.(03)