Legislator usulkan pembentukan pansus penyertaan modal Bank Nagari ke BPR di Sijunjung

Padang, Komisi III DPRD Sumatera Barat mengusulkan membentuk panitia khusus (pansus) menyikapi penyertaan modal Bank Nagari kepada BPR Mutiara Kabupaten Sijunjung dan kenaikan level Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Bank Nagari pada Maret 2018.

      Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mempertanyakan kenaikan level Bank Nagari level III ke level II dan penyertaan modal tersebut, namun jawaban mereka kurang memuaskan.

      “Jawaban mereka tidak memuaskan, kami akan minta jawaban kepada OJK Pusat. Jika tidak membuahkan hasil kita akan bentuk pansus,” kata dia.

      Menurut dia kenaikan level kesehatan Bank Nagari penuh kejanggalan karena kondisi Bank Nagari sepanjang 2017 mengalami kesulitan, mulai dari gagal memenuhi target dan pertumbuhan ekonomi yang tidak bagus.

      Ia mengatakan target laba Bank Nagari pada 2017 adalah sebesar Rp377 miliar dan mereka hanya mampu merealisasikan sebesar Rp305 miliar. Supardi menjelaskan angka tersebut didapatkan setelah pihak Bank Nagari melakukan pengurangan bonus dan insentif karyawan sebesar 35 persen.

      “Jika mereka tidak melakukan kebijakan tersebut maka laba Bank Nagari pada 2017 hanya sekitar Rp287 miliar,” kata dia.

      Sebenarnya jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham juga telah mengubah Rencana Bisnis Bank (RBB) pada pertengahan 2017 yakni dari target laba dan pendapatan dari Rp401 miliar diubah menjadi Rp377 miliar.

       “Meski target telah diturunkan, mereka tetap tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Bagaimana bisa dikatakan Bank Nagari ini sehat, apa parameternya berbeda. Saya dan kawan-kawan Komisi III memprediksi terjadi penurunkan level atau bertahan di level III, namun diluar dugaan Bank Nagari naik ke level II. Ada apa ini," katanya.

       Sementara soal penyertaan modal Bank Nagari ke BPR Mutiara Nagari Sijunjung, pihaknya juga mendapatkan kejanggalan karena penyertaan modal sebesar Rp500 juta itu dilakukan pada 26 Februari 2018, sementara revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Nagari disahkan pada Juni 2018.

      "Selain itu, penyertaan modal di Bank Nagari ketentuannya adalah dari deviden, tapi ternyata itu bukan dari deviden. Ini sangat janggal," katanya.

       Sementara Ketua OJK Sumbar Darwisman mengatakan bahwa kenaikan TKB Bank Nagari sudah sesuai dengan aturan dan telah memenuhi persyaratan.

       Sedangkan terkait penyertaan modal Bank Nagari terhadao BPR juga menyebutkan hal itu sudah sesuai aturan dan pihaknya sudah memprediksi jumlah Rp500 juta yang disertakan ke BPR itu tidak akan mengganggu stabilitas keuangan Bank Nagari.

       "Labanya ratusan miliar dan kalau disertakan ke BPR Rp500 juta itu tidak akan mengganggu Bank Nagari," kata Darwisman.

      Salah seorang Staf OJK Sumbar Rifai yang hadir dalam rapat itu memberi penjelasan bahwa penyertaan modal itu sudah masuk dalam penyesuaian RBB yang dilakukan pada Januari 2018.

      "Saat itu sudah dibahas dalam penyesuaian RBB di Januari 2018, kemudian baru dimasukkan dalam revisi RBB," tegasnya.

     Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Mardiah menjelaskan tidak ada yang janggal dengan penyertaan modal tersebut. Menurut dia Bank Nagari memiliki tugas untuk membina BPR yang ada agar mereka memiliki kinerja yang bagus.

    “Saya pastikan tidak ada kejangggalan dan nanti akan kami jelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sumbar terkait persoalan tersebut,” kata dia.