Penataan Kawasan Danau Maninjau Terapkan Konsep Geopark

Kawasan Danau Maninjau akan dikembangkan dengan menerapkan konsep geopark yang berpilarkan kepada konservasi, edukasi dan pemanfaatan ekonomi lokal dengan kegiatan geowisata. Konsep tersebut akan membuat kawasan danau menjadi terjaga sebagai warisan geologi dengan kekayaan budaya, flora dan fauna di sekitarnya. 
 
Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis menyampaikan penjelasan gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (14/12). Pemerintah provinsi mengajukan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau dalam rangka menata kawasan danau tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi. 
 
"Penataan kawasan Danau Maninjau akan menerapkan konsep geopark yang berpilarkan koservasi, edukasi dan pemanfaatan ekonomi lokal dengan kegiatan geowisata," kata Alwis. 
 
Penjelasan gubernur tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat pada rapat paripurna sebelumnya terkait Ranperda RTRKSP Danau Maninjau tersebut. Alwis menjelaskan, untuk penanganan kawasan danau termasuk masalah kualitas air dan persoalan keramba jaring apung (KJA) telah dilakukan berbagai upaya. 
 
Bekerjasama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah kabupaten Agam, telah dilakukan upaya mengurangi dampak pencemaran seperti perbaikan catchmen area, pengaturan pintu air PLTA dan mengurangi serta menghentikan KJA baru. Sedangkan langkah lain yang belum dilaksanakan adalah penanganan khusus rencana pengerukan sedimentasi dasar danau. 
 
"Hal itu memerlukan AMDAL karena volume sedimentasi yang akan disedot sangat besar. Sedotan sedimentasinya akan mencapai jutaan bahkan puluhan juta ton sehingga membutuhkan lahan yang luas untuk menampung serta biaya yang besar, antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun," terangnya. 
 
Dia mengungkapkan, berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemulihan kualitas air secara ilmiah akan memakan waktu sekitar 25 tahun. Sebagai upaya penanganan Danau Maninjau adalah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Berbasis Zoning Regulation sehingga dapat lebih terarah dan tertib. 
 
Ranperda tentang RTRKSP Danau Maninjau disampaikan Pemprov Sumatera Barat ke DPRD bersama dua Ranperda lainnya, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda perubahan Perda tentang SOTK Pemprov. Selain menyampaikan penjelasan terhadap tiga Ranperda tersebut, Alwis juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD. Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Hari Jadi Sumatera Barat dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan. Publikasi/ 01