Perda Nagari Mulai Disosialisasikan

PDANG,- Sistem demokrasi dalam pemerintah nagari bakal berubah,  pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari pemilihan wali nagari, hanya akan dilakukan oleh kerapatan adat nagari (KAN).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus dalam melakukan sosilisasi Perda tersebut,  Kamis ( 6/12) di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. 
 
Dikatakanya,  Perda ini bakal menguatkan sistem pemerintah terendah yang meliputi pemerintahan adat , kerapatan adat nagari (KAN) dan peradilan nagari. Tiga unsur itu, akan menjalankan fungsi pemerintah . Dalam pemilihan wali nagari ditentukan dari hasil kesepakatan yang di buat oleh KAN hal itu dilakukan guna meminimalisir gesekan sosial masyarakat. Sebelumnya,  sistem pemilihan wali nagari dilakukan secra demokrasi yang melibatkan masyarakat 
 
" Perda ini merupakan tindaklanjut dari Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, " katanya. 
 
Dia mengatakan,  dalam masa jabatan wali nagari akan berlangsung selama enam tahun dan dapat menacalonkan diri kembali pada periode berikutnya, namun Perda ini bersifat payung hukum ,  sehingga substansi penerapan akan ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.
 
" Kita berharap proses pembuatan Perda yang sama di kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan kedaan sosial masyarakat, karena ini bersifat realistis, " katanya. 
 
 
Dalam KAN,  lanjutnya,  ditempati oleh ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama serta bundo kandung. Keberadaan merekan tidak ubahnya seperti unsur legislatif dalam penyelenggara pemerintahan, dalam menentukan suatu kebijakan mereka akan melaksanakan rapat koordinasi, dengan keberadaan KAN, maka Badan Musyawarah tidak ada lagi. 
 
" Secaras substansi peran mereka sama, namun namanya saja yang berubah, " katanya. 
 
Sementara itu, peradilan adat nagari, lanjut Guspardi , merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan adat dalam suatu kaum, meski demikian kehadiran unsur ini tidaklah untuk menandingi hukum formal, melainkan berlaku dalam permasalahan adat. 
 
Di sisi lain,  dalam mengsosialisasikan Perda, juga butuh kaum muda karena dengan keberadaan merekalah sosialisasi dapat berjalan mudah hal itu dikarenakan keakraban mereka akan kemajuan teknologi, tidak salah menggunakan teknologi dalam melakukan hal yang baik, apalagi ini perda yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Minangkabau.
 
Sementara itu Camat Batang Gasan Herman Saudin mengatakan, kecamatan ini memiliki tiga nagari. Untuk nagari yang paling luas yaitu daerah Gasan Gadang, untuk korong sendiri ada 15 dengan jumlah penduduk 10911, dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 kecamatan ini memiliki 7800 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Publikasi 03