Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar tahun 2012-2032 Bakal Selesai Desember Mendatang

PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar, bakal selesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar tahun 2012-2032 Desember mendatang. Saat ini, pembahasan telah mencapai 60 persen selanjutnya Ranperda akan melalui tahapan konsultasi dengan empat provinsi tetangga yaitu Riau, Sumut, Jambi dan Bengkulu. 
 
"Dengan adanya perubahan RTRW pemetaan wilayah akan diperjelas, sehingga akan berdampak positif untuk pembangunan Sumbar di masa yang akan datang, " ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Sumbar Taufik Hidayat saat ditemui Jumat, (26/10).
 
Dia mengatakan, ketika pemetaan wilayah telah dilakukan melalui perubahan RTRW, maka daerah itu akan menjadi fokus tertentu, semisal wilayah industri, maka daerah itu harus diperuntukkan untuk industri jangan ada unsur lain, potensi daerah sebagai daerah industri akan dioptimalkan.  nantinya sektor itu akan berdampak positif bagi pemasukan daerah. 
 
Dijelaskan, adanya pemetaan wilayah akan memudahkan kerja pemerintah untuk memajukan sejumlah sektor,  diantaranya pertanian, industri serta pemukiman masyarakat. Berangkat dari hal itu,  pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah sarana penunjang agar pada wilayah yang di petakan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju. 
 
"Sekarang Ranperda juga dibahas secara mendalam hingga perpasalnya, nantinya juga akan mengakomodir wilayah yang berada pada zona merah dan sangat riskan ditempati oleh masyarakat, sehingga wilayah itu butuh perhatian dan akan dibangun sarana dan prasarana evakwasi bagi masyarakat yang berdomisili, " jelasnya. 
 
Dia menambahkan, rencana tata ruang sebagai alat mencegah kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai alat mendorong pembangunan dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang. Dalam rencana tata ruang direncanakan berbagai zona pemanfaatan lahan beserta infrastruktur pendukungnya.
 
“ Sejak RTRW Sumbar ditetapkan, telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan kebijakan ditingkat nasional maupun daerah,” ujarnya. 
 
Sementara itu ketua tim pembahas Saidal Masfyudin mengatakan, sebanyak 130,000 hektare lahan yang telah beralih fungsi dan digunakan oleh masyarakat untuk berdomisili, sehingga itu harus dialih fungsikan kepada konsep semula. Sesuai dengan program pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat.
 
" Pada sekitar 130,000 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten kota telah diolah masyarakat untuk wilayah tempat tinggal dan perekonomian, pada dasarnya daerah itu merupakan masuk dalam zona hutan lindung maka itu harus dikembalikan pada konsep semula, "katanya.