Padang - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius menyarankan agar pemerintah provinsi (pemprov) bersama PT Pertamina membuat regulasi khusus untuk mengatur pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM).
Di sisi positifnya, penjualan bahan bakar eceran dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat. Selain itu kehadiran mereka juga membantu masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun pada sisi negatifnya, pedagang eceran juga memiliki masalah yakni mulai dari perizinan penjualan bahan bakar minyak, gangguan terhadap masyarakat yang mengantre bahan bakar di SPBU dan juga bahaya kebakaran karena mereka melakukan pengisian dengan jerigen.
Pihaknya juga meminta pemerintah dengan Pertamina merangkul penjual bahan bakar eceran dan memberikan pengarahan tentang tata cara menjual bahan bakar minyak yang legal. Mulai dari cara mendapatkan bahan bakar, pendistribusian hingga penjualan diatur sesuai standar yang ada.
Menurut dia kebakaran yang terjadi di SPBU yang berlokasi di jalan Sawahan Kota Padang, Jumat (21/9) diduga terjadi karena SPBU melakukan pengsian terhadap mobil yang memiliki tangki mobil yang dimodifikasi dengan belasan jerigen.
<span style="\\\\"font-size:" 12pt;\\\\"=""> "Kita tentu hal tersebut tidak terulang kembali, apalagi penjualan eceran membeli bahan bakar dengan jerigen dan kemudian menjualnya kepada masyarakat dan hal itu jelas berbahaya," katanya.