PADANG,- Belum maksimalnya pemetaan wilayah serta kepastian tapal batas dapat memicu gesekan sosial ditengah masyarakat, berangkat dari hal itu, Komisi IV DPRD Sumbar bertekad menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tetang Perubahan Perda No .3 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2017-2032.
“ Permasalahan tapal batas serta pemetaan wilayah yang kurang jelas merupakan hal yang harus dibenahi, kondisi ini terjadi di seluruh Indonesia ,oleh karena itu butuh regulasi yang jelas guna mengatisipasi hal-hal yang buruk terjadi di tengah masyarakat,” ujar ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat dihubungi ,Senin ( 30/7)
Dia mengatakan, pembahasan Ranperda memasuki tahapan konsultasi ke daerah lain, di Sumbar sendiri banyak wilayah yang belum jelas dimana wilayah perhutanan , pertanian serta industri. Dalam target penyelesaian akan diupayakan akhir tahun 2018 sesudah disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“ Saat ini , aggaran untuk melanjukan pembahsan Ranperda terbatas , kita berharap setelah di sahkannya APBD-P tahun 2018, Ranperda ini akan dapat dirampungkan,” kata dewan yang juga politisi Demokrat ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam jangka panjang Ranperda ini juga akan menanta wilayah tambang yang merupakan kewenangan provinsi , nantinya tidak ada lagi tambang liar yang meresahkan masyarakat dan dapat merusak lingkungan.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD, Saidal Masfyudin yang juga ketua pansus Ranperda ini mengatakan,Komisi IV DPRD Sumbar memulai langkah pemetaan dengan seluruh kepala daerah, terkait pembahasan awal Rancang Peraturan Daerah Ranperda RTRW 2017-2032.
Menurutnya, masalah batas wilayah masih menjadi hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
" Untuk menetapkan RTRW, harus dilakukan sinkronisasi dengan melibatkan kepala daerah, untuk itu data tersebut harus dihimpun guna mendapatkan rancangan yang tepat agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, " ujarnya
Dia mengatakan, persoalan yang harus dibenahi adalah batas wilayah yang masih tidak singkron dengan data provinsi sehingga, upaya pencocokan data harus diulang kembali, batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial.
Dengan penetapan RTRW oleh pemerintah provinsi, maka akan menjadi panutan kabupaten/kota dalam melakukan pembangunan yang berpedoman pada RTRW Pemprov.
mengatakan revisi dilakukan agar dapat menata kota dan kabupaten menjadi lebih baik dengan memperhatikan kondisi perkembangan daerah.
" Ranperda ini diharapkan pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (Publikasi 03)