Ninik Mamak Harus Diikut Sertakan Untuk Permasalah Tanah Ulayat

PADANG,-Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, mendorong organisasi niniak mamak Minangkabau Limbago Jurai Panagak Adat dan Syarak, andil dalam penyelesaian sejumlah masalah ditengah masyarakat, terutama masalah tanah ulayat yang masih menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

" Niniak mamak, mempunyai peran strategis dalam penyelesaian masalah yang hadir ditengah- tengah masyarakat Minangkabau, dengan adanya organisasi ini, maka sedikit akan mengurangi beban kerja pemerintah, " ujar Hendra saat melakukan pertemuan dengan organisasi Limbago Jurai Panagak Adat dan Syarak, Jumat (6/7).
 
Dia mengatakan, permasalahan tanah ulayat merupakan hal yang menjadi perhatian Pemprov, dimana banyak proses pembangunan infrastruktur terbentur dengan pembebasan lahan yang merupakan ulayat suatu kaum, dalam pembebasan tanah ulayat tidak cukup dengan upaya ganti rugi meskipun telah diatur dalam sebuah regulasi.
 
" Dalam melakukan negosiasi dengan suatu kaum, butuh peranan niniak mamak oleh karena itu Limbago Jurai Pangak Adat dan Syarak yang notabene organisasi niniak mamak dapat membantu pemerintah akan hal itu, " ujar dewan yang juga politisi partai Golkar tersebut. 
 
Di sisi lain Hendra mengatakan, saat ini Pemprov tengah berupaya menuntaskan permasalahan agraria di Sumbar, penyelesaian permasalahan tidak cukup hanya mengadalkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)  saja.
 
"Semua unsur harus dirangkul, tak terkecuali unsur tigo sajarangan yang merupakan unsur pemerintah adat yang ada di Minangkabau, " imbuhnya. 
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam permasalahan tanah kita sering lupa akan mengikut sertakan unsur adat, padahal, sebelum jatuh ke lembaga pemerintahan, masalah tersebut juga dapat diselesaikan pada unsur pemerintah adat. 
 
Sementara itu, Ketua Limbago Jurai Panagak Adat dan Syarak Datuak tan Bagindo alam, mengungkapkan Minangkabau mempunyai pedoman tata cara sendiri dalam mengatur aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk norma-norma Hukum, namun pada saat ini,  nilai-nilai tersebut seakan terkikis, banyak unsur niniak mamak tidak diikuatkan dalam sebuah penyeasai masalah. 
 
" Jika terjadi permasalahan tanah, seharusnya lakukan negosiasi dengan niniak mamak terlebih dahulu, jangan la ngsun kepada pihak BPN, " ujarnya. 
 
Dia mengatakan,  untuk meningkatkan peran niniak mamak. Organisasi ini, sempat berencana untuk mengajukan Sumbar untuk menjadi daerah istimewa, sehingga setiap aturan adat yang merupakan landasan untuk mengatur aspek kehidupan sosial masyarakat dapat diterapkan dengan baik, namun untuk melaksanakan wacana tersebut butuh kajian panjang. 
 
Ia memaparkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Padang, Sumatera Barat menemukan 37 konflik agraria dengan total luas areal konflik mencapai 117.505 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten/kota sepanjang 2016 lalu.
 
Daerah dengan konflik tertinggi, katanya berada di Kabupaten Pasaman Barat dengan total 22 laporan kasus. Sementara penyumbang luas areal lahan yang berkonflik terluas berada di Kabupaten Dharmasraya dengan total luas areal konflik mencapai 30.311 Hektare.
 
Ia merincikan, luas areal konflik Kabupaten Agam di atas 11.031 hektare dengan tujuh konflik, Solok Selatan 13.814 hektare dengan satu konflik, Pesisir Selatan 2.783 hektare dengan satu konflik, Sijunjung 11.031 hektare dengan satu konflik dan Kota Padang 19.280 hektare dengan dua konflik.
 
Jenis persoalan pada konflik agraria tersebut, kata dia antara lain penolakan terhadap perusahaan di daerah, penyerahan tanah ulayat, perampasan tanah milik masyarakat, dan lain sebagainya.(Publikasi03)