Rancangan Pergub Pencairan Dana Hibah PT Rajawali Masih Ditolak DPRD

PADANG, - Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengungkapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang pencairan dana hibah PT Rajawali masih belum bisa diterima DPRD, pasalnya dalam rancangan tersebut pencarian hanya sesuai kewenangan provinsi.

" Sesuai dengan muatan Pergub, dana ini hanya diperuntukkan untuk siswa yang berada pada jenjang pendidikan SMA/SMK.  Secara substansi, pihak DPRD belum bisa menerima, " ujarnya saat melakukan jumpa Wartawan, Rabu (30/5). 
 
Ia mengatakan, dana hibah PT Rajawali  merupakan dana pihak ke-3 yang dimasukan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seharusnya dana itu dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Sumbar tak terkecuali mahsiswa yang menempuh strata satu hingga strata dua, hal itu merupakan upaya pemenuhan unsur keadilan. 
 
Tidak hanya itu,  lanjut Hidayat,  siswa SMP juga tidak dapat merasakan dana tersebut karena tidak sesuai dengan kewenangan, berangkat dari hal itu,  rapat yang dilaksanakan pada tanggal (25/5) lalu yang melibatkan asisten tiga Pemprov mengalami penundaan, sementara Biro Hukum Pemprov Sumbar bersekukuh realisasi dana itu hanya sesuai kewenangan, nantinya akan ada pembahas lanjutkan agar pencairan dapat menemui titik terang. 
 
" Menurut tinjauan komisi v yang banyak membutuhkan dana beasiswa itu adalah mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan S1, oleh karena itu, mereka harus dipriotaskan, " tegas Hidayat. 
 
Dewan yang juga politisi partai Gerindra ini mengatakan,  mekanisme pencairan dana ini jangan seperti dana Bantuan Sosial (Bansos) karena akan memakan anggaran yang banyak terutama untuk biaya verifikasi yang tidak sebanding dengan beasiswa yang diterima oleh siswa, pencairan dana ini harus efektif dengan rekomendasi yang diberikan melalui kepada sekolah langsung atau rektor dari universitas yang bersangkutan. 
 
Senada dengan Hidayat , anggota Komisi V DPRD Sumbar Achiar mengatakan, muatan Pergub yang dibuat oleh gubernur, hanya mencantumkan SMA/SMK yang bisa mendapatkan aliran dana beasiswa PT Rajawali, sedangkan pihak komisi V berharap seluruh jenjang pendidikan dapat merasakan dana tersebut,
 
Dia mengatakan, komisi sepakat untuk melakukan pembahas forum dengan  melibatkan sejumlah unsur, salah satunya adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun ada pembahasan ulang, untuk pencairan sendiri ditargetkan tahun ini. 
 
" Kita tidak peduli apa konsep untuk mencairkan, yang jelas dana ini sangat dibutuhkan oleh dunia pendidikan Sumbar dan seluruh jenjang pendidikan dapat merasakan dana itu, " tegasnya. 
 
Nantinya, saat pembahasan forum nanti DPRD Sumbar akan menghadirkan satu pakar hukum dari Komisi V dan satu paker hukum dari Pemprov Sumbar.

Untuk diketahui, dana beasiswa Rajawali diterima Pemprov pada Tahun 2009 senilai Rp 50 milar . Dana yang sudah mengendap hampir 9 tahun ini akan digunakan khusus untuk beasiswa pendidikan anak-anak Sumbar. Hingga kemarin, masih tersimpan di kas daerah, dengan nilai per Desember tahun lalu mencapai Rp80 miliar. (Publikasi 03)