Komisi V DPRD Sumbar Sorot Anggaran Tidak Terpakai

PADANG - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyayangkan banyak dana yang tidak terpakai pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra kerjanya. Dana tersebut mengendap begitu saja sementara OPD lain membutuhkan anggaran untuk program kegiatan. 
 
Banyaknya dana tidak terpakai tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi V dengan beberapa OPD mitra kerja, Selasa (8/5). Ratusan miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 mengendap sementara masih banyak OPD lain yang kekurangan anggaran. 
 
"Melihat kondisi ini tentunya kami sangat menyayangkan. Ada ratusan miliar dana tidak terpakai yang mestinya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat, kepada wartawan usai rapat kerja. 
 
Dia menyebutkan rapat kerja tersebut antara lain dengan Dinas Pendidikan, Biro Bina Mental, Dinas Kesehatan. Dari penggalian komisi, terdapat dana ratusan miliar tidak terpakai. 
 
"Terbesar di Dinas Pendidikan, sebesar Rp285,1 miliar diantaranya belanja tidak langsung sekitar Rp124,5 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak bisa direalisasikan," bebernya.
 
Dia merasa aneh, mengapa alokasi dana gaji dan tunjangan untuk pegawai bisa berlebih. Demikian juga mengenai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) juga berlebih. Penggunaan dana itu bisa digunakan salah satunya untuk pembayaran tenaga guru non PNS. 
 
Hidayat juga mengungkap, anggaran tidak terealisasi juga terjadi di Biro Bina Mental. Angkanya juga pada kisaran miliaran rupiah. 
 
Persoalan utamanya, menurut Hidayat, prinsip efisiensi dalam penyusunan anggaran tidak maksimal. Kemudian, juga berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.
 
Dia berharap, OPD untuk dapat menyusun rencana kegiatan dan anggaran dengan lebih seksama berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Jika tidak mungkin dilaksanakan, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam program kegiatan sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah lainnya. 
 
Rapat Komisi V dengan mitra kerja digelar dalam rangka pendalaman terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. LPJP APBD tersebut akan ditetapkan sebagai payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan setelah selesai pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah. *Publikasi/01