Perda Disahkan, Pengelolaan Aset Daerah Diharapkan Lebih Optimal

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal.

Penetapan Perda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/3). Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat menjadikan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna menyampaikan beberapa poin penting terkait Ranperda. Esensi utama dari Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan tatakelola barang milik daerah.

 

“Ke depan, dengan lahirnya Perda ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah harus lebih baik dan efektif, permasalahan yang masih menjadi catatan BPK tidak terulang lagi,” katanya.

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut dilakukan oleh Komisi III sebagai tim pembahas. Rahmat Saleh, juru bicara tim pembahas Ranperda menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan yang terus berkembang.

“Sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014, pengelolaan perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar,” terangnya.

Meski pada prinsipnya fraksi-fraksi sepakat terhadap Perda tersebut, namun beberapa fraksi menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Yuliarman dari Fraksi PPP meminta pemerintah daerah melakukan pencatatan barang milik daerah secara lebih jelas dan detail.

“Barang-barang milik daerah harus diperjelas, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Widayatmo dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah provinsi untuk memberikan aturan lebih rinci terkait pelaksanaan Perda tersebut. Sanksi-sanksi hukum hendaknya dipertegas melalui peraturan gubernur dan diterapkan dengan baik.

“Mengingat konten di dalam Perda ini banyak bersifat umum, hendaknya dipertegas secara lebih spesifik di dalam Pergub. Pada bagian yang memuat sanksi hendaknya diperjelas dan diterapkan dengan baik,” ingatnya.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2007. Perubahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014. *Publikasi/01