Perubahan APBD 2017 Belum Sepenuhnya Akomodir KUPA PPAS

PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menilai, penyusunan rencana anggaran masih belum dapat dilaksanakan dengan baik. Rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 belum sepenuhnya menampung data-data yang sudah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna, Selasa (12/9) menyampaikan hal itu sebagai salah satu kesimpulan pandangan umum fraksi terhadap perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Menurutnya, fraksi-fraksi memberikan catatan strategis dalam pembahasan perubahan APBD adalah dalam rangka menyamakan persepsi untuk tujuan pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih terarah untuk kepentingan masyarakat.

"Sebagai review beberapa catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi, dalam penyusunan rencana anggaran masih belum dapat dilaksanakan dengan baik," kata Hendra.

Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi terkait nota pengantar Ranperda perubahan APBD tahun 2017. Hendra menjelaskan, penyusunan rencana anggaran yang belum terlaksana dengan baik tersebut, dapat dilihat dari data-data yang terdapat di dalam KUPA PPAS ada yang belum dimasukkan dalam Ranperda APBD Perubahan.

Selain penyusunan rencana yang dinilai belum dilaksanakan dengan baik, dia juga menyebutkan bahwa program prioritas dan porsi alokasi anggaran masih belum sejalan. Hal tersebut dapat dilihat dari porsi alokasi anggaran untuk sektor pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pariwisata belum memadai.

"Padahal, sektor-sektor tersebut merupakan prioritas pembangunan daerah," paparnya.

Target pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD juga masih bisa ditingkatkan. Hal itu didasari potensi dan peluang peningkatan masih terbuka, yang perlu didalami kembali pada saat pembahasan nanti.

Selain itu, tambahan penyertaan modal yang disediakan pada Ranperda perubahan APBD tahun 2017 juga perlu didalami kembali. Kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan deviden harus menjadi perhatian sebelum tambahan penyertaan modal dialokasikan.

Hal lain yang juga dirasakan mendasar adalah mengenai potensi penerimaan dari aset daerah. Fraksi-fraksi di DPRD melihat potensi aset daerah sangat besar namun pemerintah belum memaksimalkan potensi tersebut.

"Harus dilakukan revitalisasi terhadap aset daerah agar memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah," tegasnya.

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD tahun 2017 Provinsi Sumatera Barat dilakukan pada Jumat (8/9) lalu. APBD Provinsi Sumatera Barat dalam Ranperda tersebut direncanakan sebesar Rp6,3 triliun dengan komposisi pendapatan daerah Rp6,005 triliun dan belanja daerah Rp6,229 triliun. (pmc/Publikasi 01)