Masyarakat Dapat Angin Segar, Bansos Kembali Dianggarkan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memasukkan anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015. Masuknya anggaran Bansos ini membawa angin segar bagi masyarakat, termasuk yang telah menjadi "korban" kebijakan hibah dan Bansos pada tahun 2013 lalu. Direncanakan, anggaran untuk Bansos tersebut sebesar Rp26 miliar.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan hal itu menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (3/11). Menurutnya, alokasi belanja hibah dan Bansos yang dianggarkan telah mengakomodir seluruh proposal yang masuk. Termasuk juga yang diusulkan pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Sehubungan dengan harapan fraksi-fraksi agar masyarakat yang telah menjadi korban kebijakan hibah dan Bansos tahun 2013 dan 2014, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya alokasi belanja hibah dan Bansos yang dianggarkan sudah mengakomodir seluruh proposal yang masuk, termasuk proposal yang diusulkan pada tahun 2013 dan 2014," kata Irwan.

Lebih jauh dikatakan, agar pemberian dana hibah dan Bansos terhindar dari penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2014 tentang tatacara pemberian hibah dan bansos sebagai acuan.

"Dengan mempedomani Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012, sudah dikeluarkan Pergub nomor 12 tahun 2014 sebagai acuan dan Insyaallah tidak akan menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Lebih jauh diterangkan, dalam Pergub tersebut telah memuat aturan proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Dengan telah adanya pengaturan tersebut diharapkan pelayanan yang diterima oleh penerima hibah dan bansos dapat berjalan secara optimal," lanjutnya.

Usulan fraksi-fraksi agar tahapan verifikasi faktual dalam Pergub menggunakan tahapan evaluasi saja, mengingat dana yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual begitu besar. Irwan mengatakan saran tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2012 lalu yaitu hanya melakukan evaluasi administrasi saja.

Namun, pada waktu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemui bahwa penerima hibah dan bansos tidak sesuai dengan kriteria. Alamat sekretariat organisasi penerima dana hibah juga ada yang tidak ditemukan.

"Sehingga pemerintah daerah kesulitan dengan temuan tersebut dan mengembalikan uang yang sudah diberikan kepada penerima yang tidak layak ke kas umum daerah," terangnya.

Sebelumnya, dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Sumbar pekan lalu, hampir seluruh fraksi mempertanyakan soal dana hibah dan bansos. Fraksi-fraksi DPRD Sumbar mendesak agar bantuan hibah dan bansos dianggarkan kembali dalam APBD tahun 2015 mengingat masyarakat masih sangat membutuhkan dalam rangka mengatasi resiko sosial.

Dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial sempat tidak dianggarkan pada APBD tahun 2014 setelah dana tersebut menjadi sorotan tajam dan permasalahan pada APBD tahun 2013. Fraksi-fraksi DPRD Sumbar meminta bantuan tersebut kembali dianggarkan dan masyarakat pemohon yang sudah mengajukan proposal pada tahun 2013 dan tahun 2014 dapat diakomodir.(padangmedia.com)