Komisi II DPRD Sumbar Undang Dinas Terkait Bahas SE Gubernur

PADANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengundang Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi, Selasa (14/3) untuk rapat kerja. Rapat kerja tersebut membahas banyak hal terkait kondisi pertanian termasuk keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi.

Komisi II meminta penjelasan kepada dinas terkait perihal substansi dari terbitnya SE tersebut. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa SE tersebut termasuk dalam pembahasan.

"Kami ingin mendalami lebih jauh substansi dari keluarnya SE ini agar persoalannya menjadi jelas dan masyarakat bisa memahami SE tersebut," kata Yuliarman.

Sementara Sekretaris Komisi II Nofrizon meminta pelaksanaan SE tersebut ditunda dulu. Sebelum dilaksanakan, sebaiknya dilakukan pembicaraan dan koordinasi dengan bupati dan walikota serta dinas terkait di pemerintah kabupaten dan kota.

"Sebaiknya ini dibicarakan dulu dengan bupati dan walikota berikut dinas terkaitnya, sehingga diketahui kondisi pertanian di wilayah kabupaten dan kota," kata Novrizon.

Dia menyebutkan, kondisi lahan pertanian terutama sawah tidak sama di setiap daerah. Ada daerah yang mencukupi jaringan irigasinya, ada juga yang tidak. Bahkan, ada daerah yang jaringan irigasinya tidak memadai. "Jadi yang perlu dibicarakan adalah kesiapan kabupaten dan kota dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Anggota Komisi II, Zalman Zaunit menambahkan, dengan kondisi lahan yang tidak sama, pemerintah provinsi perlu membicarakan hal itu dengan pemerintah kabupaten dan kota sebelum melahirkan kebijakan-kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dilahirkan pemerintah provinsi tidak bisa dilaksanakan oleh kabupaten dan kota karena kondisi yang tidak memungkinkan sehingga program kerja tidak berjalan dengan baik.

"Kondisi lahan pertanian di setiap daerah jelas tidak sama. Ini yang perlu dipahami sehingga harus ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan," kata Zalman Zaunit.

Kepala Distanhorbun Provinsi Sumatera Barat, Candra dalam kesempatan itu menjelaskan, tujuan dari lahirnya SE adalah dalam rangka percepatan penguatan ketahanan pangan dengan menggenjot produksi pertanian. Dengan pengolahan lahan berkelanjutan, produksi padi masyarakat petani akan meningkat.

Dia memaparkan, untuk mencapai target produksi padi 3 juta ton per tahun, sedikitnya lahan pertanian padi harus bisa panen 2,6 kali setahun. Total luas baku tanam sawah di Sumatera Barat sekitar 200 ribu hektar lebih. Dengan 2,6 kali tanam setahun, realisasi luas tanam per tahun akan menjadi sekitar 600 ribu hektar dengan asumsi produksi 5 ton per hektar.

Percepatan pengolahan lahan seperti yang dituangkan dalam SE gubernur tersebut juga dimaksudkan agar seluruh lahan pertanian yang ada menjadi lahan produktif. Lahan yang tidak diolah oleh masyarakat petani akan dikerjasamakan pengelolaannya melalui UPT Pertanian di wilayah masing-masing dan TNI dengan pola bagi hasil.

"Langkah ini diharapkan dapat menggenjot pemanfaatan lahan pertanian menjadi lahan produktif sehingga mendongkrak produksi petani dan memacu percepatan pencapaian target produksi padi daerah," tambahnya.

Candra juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi alih fungsi lahan pertanian yang semakin tinggi. Setiap tahun, lahan pertanian terutama sawah semakin berkurang karena beralih fungsi menjadi permukiman. Kondisi ini harus menjadi perhatian agar lahan tidak semakin menyempit yang nantinya akan mengancam ketahanan pangan di Sumatera Barat.*Publikasi.