Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda tersebut adalah tentang pendirian yayasan beasiswa Minangkabau.
Pencabutan Perda tersebut diajukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (22/10). Bersama itu, tiga Ranperda lainnya juga diajukan. Yaitu, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Pengendalian dan penanggulangan Rabies serta Ranperda tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau adalah untuk mengelola dana dari PT Rajawali yang ditujukan bagi pemberian beasiswa khusus untuk pendidikan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Namun setelah lima tahun berjalan, yayasan tersebut belum bisa beroperasi. Diketahui, dana PT Rajawali yang masih mengendap sampai saat ini sudah berjumlah sekitar Rp63 miliar.
Pencabutan tersebut, menurut Irwan, dalam penjelasannya menyampaikan dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan Direktur Anggaran Daerah dan Direktur Investasi Daerah Kementerian Keuangan. Yayasan yang dikelola pemerintah daerah dengan dana yang berasal dari bunga deposito dana abadi atau investasi jangka pendek yang akan digunakan secara terus menerus dapat menimbulkan persoalan. Hal itu karena berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tidak bisa dilakukan secara terus menerus.
"Sedangkan kalau dana bunga deposito tersebut dikelola oleh yayasan yang bukan milik pemerintah daerah, maka dana tersebut harus disimpan dalam bentuk investasi sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi," kata Irwan.
Pemberian dana hibah oleh PT Rajawali ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan. Sementara, pemberian dana hibah kepada yayasan sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2012 dimaksudkan untuk investasi sehingga tidak sesuai dengan tujuannya.
"Untuk menghindari permasalahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, Kemenkeu telah menyarankan untuk membentuk SKPD atau unit kerja dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) yang nantinya berada dibawah satu SKPD," ujarnya.
Sementara itu, untuk Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Hak untuk memperoleh bantuan hukum tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam rangka memenuhi hak atas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Ranperda Pengendalian dan penanggulangan Rabies menurut Irwan didasari kepada masih tingginya kasus Rabies di Sumatera Barat. Sejak pertama ditemukan, penyakit Rabies di Sumbar tahun 1953, penyakit ini terus menjadi endemis di seluruh daerah. Sekitar 91,36 persen hewan positif Rabies yang diperiksa pada Balai Veteriner Bukittinggi sejak kurun waktu 2006-2013 adalah anjing. Populasi anjing dan kasus Rabies di Sumbar diperkirakan akibat kebiasaan masyarakat berburu babi.
"Penyakit Rabies tidak saja ancaman kesehatan secara fisik, tetapi dapat menimbulkan society syndrome terhadap Hewan Penular Rabies sehingga terjadi ketegangan psikologis antara masyarakat pecinta dan pemelihara HPR dengan masyarakat umum," paparnya.
Terakhir, Ranperda tentang pemberian ASI Eksklusif menurut Irwan merupakan pelaksanaan UU nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah melalui PP nomor 33 tahun 2012 mengamanatkan pemerintah daerah perlu membuat Perda tentang pemberian ASI eksklusif.
Di antara substansi dari Ranperda pemberian ASI eksklusif adalah tentang tanggungjawab pemerintah, ASI eksklusif, inisiasi menyusui dini dan kolostrum, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, informasi dan edukasi serta peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan juga sanksi administrasi.
Terhadap pengajuan empat Ranperda itu, ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menegaskan, DPRD akan melakukan pembahasan dan kajian yang mendalam agar produk hukum yang dilahirkan nantinya aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. DPRD akan mengkaji dan mendalami sejauh mana urgensi dari rancangan aturan-aturan tersebut dalam percepatan pembangunan daerah.(padangmedia.com)