Masyarakat Nagari Tanjung Pauh Pangkalan Adukan Nasib ke DPRD Sumbar

Padang, Set DPRD----Masyarakat Nagari Tanjung Pauh Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota mengadukan nasib ke DPRD Provinsi Sumbar terkait ketidakpastian nasib mereka. Mereka ingin kepastian terkait nasib Kepala Keluarga (KK) baru yang ada di daerah Tanjung Pauh yang masih belum memiliki tempat tinggal dan lahan untuk mereka garap guna melanjutkan kehidupan.

             "Awal relokasi akibat pembangunan bendungan PLTA Koto Panjang pada tahun 1993 lalu, jumlah KK yang disediakan tempat tinggal dan lahan garapan berjumlah 300 KK. Sekarang jumlah KK yang ada jadi bertambah, yakni menjadi 700 KK. Sementara lahan yang ada masih sama. Untuk itu kami sudah ajukan permohonan kepada Pemerintah untuk dicarikan solusi bagi KK Pecahan ini. Namun sampai saat ini, kepastian tentang itu belum ada," ungkap Wali Nagari Tanjung Pauh kec. Pangkalan Kab. Lima Puluh Kota, Taufit.JS kepada Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Drs. H. Aristo Munandar bersama rombongan, Sabtu (21/1) saat melakukan kunjungan kerja ke daerah ini.

            Dijelaskan Taufit. JS, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib KK Pecahan ini, bahkan dirinya pernah mengutarakan persoalan ini langsung ke Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam suatu kesempatan di Payakumbuh. "Namun sampai hari ini, nasib KK pecahan ini juga belum jelas. Kami sangat berharap DPRD Provinsi Sumbar bisa membantu guna menyelesaikan persoalan ini," pinta Taufit.

             Tokoh Masyarakat Nagari Tanjung Pauh, Dt.Paduko Simarajo menyebutkan, pihaknya menginginkan KK pecahan ini dicarikan lokasi yang ada di sekitar wilayah Nagari Tanjung Pauh, tepatnya di daerah Angki Subur yang merupakan tanah ulayat nagari. "Namun usulan kami tersebut belum dapat dikabulkan karena menurut pemerintah, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, dengan kehadiran DPRD Sumbar ini, kami harap bisa membantu menyelesaikan persoalan ini," tukas Dt. Paduko Simarajo.

             Ditambahkan Dt. Paduko Simarajo, kalau memang di daerah Angki Subur ini tidak bisa KK pecahan ini tinggal, pihaknya meminta untuk dicarikan lokasi yang lain. "Yang penting bagi kami adalah KK pecahan ini bisa mendapatkan tempat tinggal dan lahan untuk mereka garap untuk meneruskan kelangsungan hidupnya," pinta Dt. Paduko Simarajo.

Sementara itu Ketua Forum KK Pecahan Nagari Tanjung Pauh dan Nagari Tanjung Balik, Sri Raharja menyebutkan, pihaknya atas nama forum juga telah melayangkan surat terkait pecahan KK di dua nagari ini ke Bupati 50 Kota, DPRD 50 Kota dan DPRD Provinsi Sumbar. "Untuk dua nagari ini ada lebih kurang 900 KK pecahan. Sekarang ini nasib kami masih terkatung-katung dan untuk bertahan hidup kami masih bergantung dengan sanak saudara kami yang memiliki tempat tinggal dan lahan," tukas Sri Raharja.

Di kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Huslaini, SP menjelaskan, sejak awal persoalan pembangunan PLTA Koto Panjang ini WALHI Sumbar sudah ikut mendampingi masyarakat kedua nagari ini. Bahkan perjuangan ini sampai berlanjut ke pengadilan Jepang.

"Di pengadilan Jepang ini masyarakat korban PLTA Koto Panjang ini kalah. Meski begitu, WALHI tetap mendampingi masyarakat Tanjung Pauh dan Tanjung Balik untuk bisa memperoleh lahan bagi KK pecahan ini," sebut Huslaini.

Terkait lahan Angki Subur yang merupakan ulayat masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, WALHI berupaya agar KK pecahan ini bisa hidup di daerah ini dengan pola masyarakat ini dilibatkan ke dalam program yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Hutan Masyarakat. "Kami terus upayakan dengan program ini, sehingga KK pecahan bisa mendapatkan tempat tinggal dan lahan untuk mereka garap dengan tetap menjaga kawasan hutan yang ada," tambah Huslaini.

Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Ketua Komisi DPRD Sumbar, Drs. H. Aristo Munandar mengatakan, memang tugas DPRD untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat ini. Selanjutnya hal-hal yang disampaikan ini akan ditindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait. "Kalau kewenangan itu ada di Kabupaten, tentu akan bicarakan dengan Bupati dan jika kewenangan itu ada di Provinsi maka akan kami tindaklanjuti dengan Gubernur. Bahkan kalau terkendalanya dengan Pusat, tentu DPRD akan berupaya menindaklanjutinya ke Pemerintah Pusat dengan minta bantuan Anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar," ucap Aristo Munandar.

 Ditegaskan Aristo, persoalan ini harus secepatnya dituntaskan karena menyangkut hajat hidup masyarakat. DPRD Sumbar tentu akan mendorong Pemprov Sumbar dan Pemkab 50 Kota untuk menyelesaikannya. "DPRD Sumbar akan berjuang agar persoalan nasib masyarakat Nagari Tanjung Pauh dan Tanjung Balik ini diselesaikan secepatnya, sehingga masyarakat tidak lagi resah dan gelisah," tukas Aristo didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Drs. Novi Yuliasni  dan Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Darman Sahladi, SE,MM serta yang lainnya. */Publikasi