Nofrizon Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi di Agam

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Baso, Kabupaten Agam, Minggu (18/10).

Kegiatan ini mengambil tempat di Aula Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I, Kemendari.

Nofrizon mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya DPRD Sumbar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan koperasi dan perlindungan usaha kecil.

Dikatakannya, bahwa koperasi dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain membuka lapangan pekerjaan, sektor ini juga menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 16 Tahun 2019 diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan kepada koperasi dan pelaku usaha kecil.

Ia menilai, penguatan koperasi dan usaha kecil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mampu berkembang, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian masyarakat.

Dalam kesempatan itu Nofrizon mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Agam, untuk memahami hak dan kewajiban serta memanfaatkan berbagai peluang pemberdayaan yang disediakan pemerintah.

"Melalui sosialisasi ini, kita berharap masyarakat semakin memahami regulasi tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Dengan begitu, koperasi dan pelaku usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Sumbar akan terus mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan. Sebab, koperasi dan usaha kecil merupakan sektor yang perlu mendapatkan perhatian, pembinaan, dan perlindungan dari seluruh pemangku kepentingan. (*)