Sekretaris Komisi III DPRD
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon, melaksanakan kegiatan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Baso, Kabupaten Agam, Minggu (18/10).
Kegiatan ini mengambil tempat di Aula Balai Besar Pengembangan Kompetensi
Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I, Kemendari.
Nofrizon mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya DPRD Sumbar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi
daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan koperasi dan perlindungan
usaha kecil.
Dikatakannya, bahwa koperasi
dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat. Selain membuka lapangan pekerjaan, sektor ini juga menjadi salah
satu penopang perekonomian daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda
Nomor 16 Tahun 2019 diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam
memberikan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan kepada koperasi dan
pelaku usaha kecil.
Ia menilai, penguatan
koperasi dan usaha kecil perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mampu
berkembang, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi lebih besar
terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam kesempatan itu Nofrizon mengajak
masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Agam, untuk memahami hak dan
kewajiban serta memanfaatkan berbagai peluang pemberdayaan yang disediakan
pemerintah.
"Melalui sosialisasi
ini, kita berharap masyarakat semakin memahami regulasi tentang pemberdayaan
dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Dengan begitu, koperasi dan pelaku
usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumbar
akan terus mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
Sebab, koperasi dan usaha kecil merupakan sektor yang perlu mendapatkan
perhatian, pembinaan, dan perlindungan dari seluruh pemangku kepentingan. (*)