DPRD Bersama Pemprov Konsultasi ke Pusat Terkait Persoalan KPID dan KI

Padang, Set DPRD----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama Pemerintah Provinsi akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait persoalan yang terjadi dengan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sumbar.

            "Kami akan selesaikan persoalan ini secepatnya, untuk itu DPRD bersama Pemprov Sumbar akan segera mengkonsultasikan persoalan ini ke Pemerintah Pusat, sehingga didapat kejelasan terhadap kedua lembaga ini nantinya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Drs. H. Aristo Munandar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemprov Sumbar, Selasa (10/1) di Ruang Khusus II DPRD Sumbar.

            Aristo Munandar menjelaskan, benturan regulasi yang terjadi sekarang ini mengakibatkan keberadaan KPID dan KI menjadi tidak jelas, sehingga dalam penganggaran operasional kedua lembaga ini menjadi terkendala. Padahal kedua lembaga ini dibentuk oleh Pemprov guna menindaklanjuti amanah Undang-Undang juga, yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

            Anggota Komisi I DPRD Sumbar, H. Mochklasin, S.Si pada kesempatan ini mengatakan, persoalan KPID dan KI ini sudah menjadi persoalan semua daerah di Indonesia. Penyebab persoalan ini adalah karena lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kedua aturan hukum ini telah mengaburkan keberadaan KPID dan KI. Sehingga dalam penganggaran dana operasional kedua lembaga ini menjadi persoalan," terang Mochklasin.

            Selanjutnya Mochklasin menambahkan, guna menyelesaikan persoalan ini, upaya yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah melakukan konsultasi secepatnya ke Pemerintah Pusat, khususnya ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab titik awal persoalannya adalah dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016.

"Kalau Kemendagri bisa mencarikan jalan keluar untuk hal ini, yakni dengan melahirkan regulasi baru atau istilahnya "Surat Sakti", tentu persoalan ini akan bisa diselesaikan. Memang untuk APBD Tahun 2017 tidak bisa lagi dianggarkan dana kedua lembaga ini, namun untuk Tahun 2018 tentu harus bisa kita anggarkan lagi," ucap Mochklasin.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Komi Chaniago, SH menyampaikan, keberadaan masa jabatan komisioner KPID Sumbar akan segera berakhir dan pada tanggal 17 Februari 2017 nanti sudah ditetapkan komisioner yang baru. Proses seleksi terhadap calon komisioner sudah dilakukan dan telah memasuki tahap akhir, yakni pelaksanaan fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPRD Sumbar.

"Untuk kelanjutan seleksi ini tentu perlu kejelasan terhadap KPID ini dulu. Kami tidak ingin, hasil seleksi ditetapkan dan dikeluarkan Surat Keputusanya, namun mereka tidak bisa bekerja, karena tidak ada dana, baik itu untuk honor maupun kegiatan," tukas Komi Chaniago.

Ditambahkan Komi, sekarang ini sudah ada 21 nama yang lolos seleksi dan selanjutnya mereka ini akan diseleksi lagi melalui fit and proper test oleh DPRD, sehingga tinggal 7 nama nantinya yang akan terpilih. Kalau kejelasan lembaga ini belum ada, DPRD tentu akan serba salah.

"Dilanjutkan seleksinya, dananya nggak ada dan kalau seleksi dihentikan, tentu 21 nama yang telah lolos seleksi tentu akan selalu bertanya ke DPRD, bagaimana dengan nasib mereka. Jadi kami tidak ingin bola ini mati di DPRD, untuk itu perlu secara bersama-sama mencarikan jalan keluar terhadap masalah ini," kata Komi.

Asisten I Setda Prov Sumbar, Devi Kurnia, SH,MH mengatakan, persoalan KPID dan KI ini sama, karena sama-sama terkendala dengan UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016. Untuk hal ini, Gubernur Sumbar sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat, yakni Kemendagri dan Kemenkominfo. Namun sampai saat ini, Pemprov belum menerima tanggapan yang jelas terhadap persoalan ini.

"Balasan surat yang kami terima dari Kemenkominfo tentang KPID disebutkan salah satu penganggaran KPID ini ada di APBD. Sementara dalam UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016 secara tegas disebutkan hanya OPD yang dibentuk Pemprov yang bisa dibiayai oleh APBD," terang Devi Kurnia.

Terkait dengan seleksi KPID, Devi Kurnia menerangkan, semua opsi masih terbuka.Semua peluang untuk kelanjutan seleksi ini masih banyak. "Namun yang pasti tentunya kita semua masih menunggu keputusan Mendagri. Untuk ini, kita bersama DPRD akan secepatnya melakukan konsultasi ke Kemendagri," sebut Devi Kurnia. */Publikasi