Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra mengingatkan, penanganan pascabencana membutuhkan koordinasi yang kuat antarpemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemulihan pascabencana membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga tidak bisa ditangani secara sepihak, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota saja.
Hal itu ditegaskan Doni Harsiva Yandra saat rapat kerja Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan beberapa OPD mitra kerja terkait, Senin (11/5/2026). Menurutnya, pemulihan pascabencana untuk sarana infrastruktur harus lebih difokuskan kepada perbaikan jalan, jembatan, dan irigasi.
"Penananganan pascabencana harus dilakukan melalui koordinasi yang kuat, antarpemerintah daerah dan dengan pemerintah pusat karena kebutuhan anggaran cukup besar," kata Doni.
Dia menyebutkan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana akhir November 2025 lalu bisa mencapai Rp17,9 triliun. Kebutuhan tersebut mencakup penanganan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota, jembatan, normalisasi sungai, dan perbaikan jaringan irigasi.
"DPRD Sumatera Barat mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini, dan mengoptimalkan juga anggaran melalui APBD provinsi," tambahnya.
Dia meminta agar koordinasi antar satuan kerja teknis atau balai yang menangani masalah jalan, jembatan, sungai, dan irigasi untuk terus diintensifkan. Pemerintah kabupaten/ kota hendaknya menyusun dokumen usulan yang dibutuhkan untuk dsampaikan ke pemerintah pusat.
"Harus optimal dalam melakukan koordinasi untuk kelengkapan dokumen yang akan diajukan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Dia menyarankan, pemerintah provinsi juga harus melakukan koordinasi terkait program infrastruktur yang dibiayai melalui skema pendanaan transfer ke daerah. Hal itu diperlukan agar penanganan pascabencana berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sejumlah usulan penanganan infrastruktur nantinya direncanakan masuk ke dalam program Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) terutama untuk jalan, jembatan, sungai, dan irigasi. Dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan infrastruktur tersebut sangat memengaruhi perekonomian karena berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan kerusakan lahan pertanian.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Sumatera Barat tersebut dihadiri oleh pejabat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V. Diharapkan melalui koordinasi yang kuat dapat mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu. 01