Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dioptimalkan

Komisi V DPRD Sumbar mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Dengan adanya regulasi tersebut nantinya diharapkan pengelolaan pesantren di Sumbar akan semakin baik sehingga bisa tercipta sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter islami. 


Ranperda tersebut merupakan inisiatif komisi V DPRD yang ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD.  Ranperda tersebut  ditargetkan pembahasannya pada tahun ini dan telah dimasukkan dalam program pembentukan perda (Propemperda) Sumbar Tahun 2025. 


Komisi V menggelar rapat bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan ranperda tersebut 1 Juli lalu. 


DPRD menilai, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu,  agar pelaksanaan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal maka diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren. 


Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman dalam kesempatan sebelumnya mengatakan di Minangkabau pondok pesantren merupakan evolusi dari institusi pendidikan tradisional seperti surau dan madrasah. Lembaga ini mengajarkan ilmu agama, pendidikan umum dan pengembangan karakter sesuai nilai Islam.


Namun menurut Lazuardi masih ada pondok pesantren di Sumbar yang menghadapi berbagai permasalahan seperti ketersediaan sarana dan prasarana dan pengimplementasian teknologi. Selain itu pesantren juga menghadapi perubahan dinamika ekonomi dan sosial. 


"Oleh karena itulah perlu kerja sama antara pesantren, pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan zaman," tegasnya. 


Mengingat hal tersebutlah ranperda ini disusun. Ia mengatakan, setidaknya ada enam tujuan utama dari pembentukan ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 


Beberapa tujuan tersebut diantaranya memfasilitasi tersusunnya data pondok pesantren yang berada di wilayah Sumbar, memfasilitasi tersusunnya kebijakan terkait pondok pesantren untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tata kelola serta SDM pesantren. 


Kemudian menaungi tersusunnya program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintah daerah. Menyinergikan program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satuan rencana kerja pemerintah daerah yang bersumber dari pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Lazuardi menambahkan, ranperda tersebut juga bertujuan untuk menampung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pondok pesantren. 


"Selain itu juga untuk menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga perubahan sdm," katanya