Komisi V Inisiasi Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren

Komisi V DPRD Sumbar menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren. 

Ketua Komisi V, Lazuardi Erman mengatakan di Minangkabau pondok pesantren merupakan evolusi dari institusi pendidika tradisional seperti surau dan madrasah. Lembaga ini mengajarkan ilmu agama, pendidikan umum dan pengembangan karakter sesuai nilai Islam.


Namun menurut Lazuardi masih ada pondok pesantren di Sumbar yang menghadapi berbagai permasalahan seperti ketersediaan sarana dan prasarana dan pengimplementasian teknologi. Selain itu pesantren juga menghadapi perubahan dinamika ekonomi dan sosial. 


"Oleh karena itulah perlu kerja sama antara pesantren, pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan zaman," tegasnya. 


Mengingat hal tersebutlah ranperda ini diausun. Ia mengatakan, setidaknya ada enam tujuan utama dari pembentukan ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 


Beberapa tujuan tersebut diantaranya memfasilitasi tersusunnya data pondok pesantren yang berada di wilayah Sumbar, memfasilitasi tersusunnya kebijakan terkait pondok pesantren untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tata kelola serta SDM pesantren. 


Kemudian menaungi tersusunnya program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintah daerah. Menyinergikan program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satuan rencana kerja pemerintah daerah yang bersumber dari pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Lazuardi menambahkan, ranperda tersebut juga bertujuan untuk menampung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pondok pesantren. 


"Selain itu juga untuk menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga perubahan sdm," kata Lazuardi.