Komisi-Komisi Optimalkan Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan pembahasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. 


Terkait dengan itu, komisi-komisi di DPRD telah melaksanakan rapat dengan mitra kerja untuk pembahasan pendahuluannya. Sesuai jadwal badan musyawarah, rapat tersebut dilaksanakan pada 10 hingga 11 April di gedung DPRD. 


Adapun komisi-komisi yang melakukan pembahasan, Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian, komisi III bidang keuangan, komisi IV bidang pembangunan dan komisi V bidang kesejahteraan masyarakat. 


Dengan pembahasan yang intensif ini, DPRD Sumbar berharap proses evaluasi LKPJ Tahun 2024 dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.


Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan  bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.


“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.


DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2024 ini. 


Mesti diperhatikan sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2024. Selain juga apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut.