Pelajari Strategi UHC, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi datangi DPRD Sumbar

PADANG,-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sambut kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Rabu (15/1) di gedung DPRD Sumbar. 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Jambi mempelajari strategi penganggaran sektor kesehatan yang bisa dikolaborasikan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan

“ Komisi V DPRD Sumbar berharap, tahun 2026 19 kabupaten/kota mencapai UHC. Sekarang masih ada empat daerah Sumbar yang belum mencapai UHC yaitu, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok,” ungkap Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman pada pertemuan itu.

Untuk diketahui, UHC adalah program jaminan kesehatan apabila 95 persen penduduk di suatu wilayah telah tercover BPJS Kesehatan.

Dia merincikan merujuk pada data BPJS per November 2024, UHC Sumbar telah mencapai 95,63 persen. Sebanyak 5.535.365 penduduk Sumbar telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara 253.071 lainnya belum terdaftar.

“Pencapaian program UHC di Sumbar meningkat 4,87 persen sepanjang 2024.” Katanya.

Dia menyebut, BPJS merupakan instrumen penting untuk rumah sakit, namun masih banyak hal-hal yang harus dibenahi dalam kerjasama nya. Ada beberapa rumah sakit di Sumbar putus kerjasama dengan BPJS, kedepan semua rumah sakit di harus bekerjasama BPJS demi pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.

Dia menyebut anggota DPRD Sumbar belum bisa mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk mensubsidi masyarakat membayar iuran BPJS. Hal itu dikarenakan belum ada regulasi yang mengakomodir.

Pada sektor kesehatan, Pokir anggota DPRD Sumbar dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana.

Sementara itu anggota Komisi V DPRD Sumbar Sri Kumala Dewi mengatakan, tidak hanya untuk sarana prasarana, Pokir-pokir tersebut juga dialokasikan untuk membantu pasien yang bermasalah secara materi.

Kedepan sebagai langkah strategis, mesti ada regulasi untuk bisa mengalokasikan Pokir untuk men subsidi iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk yang berekonomi lemah.

“ Subsidi pokir sama saja dengan subsidi APBD, penyelenggara pemerintah daerah harus menjadi penyuport jaminan kesehatan untuk masyarakat,”katanya.

Sementara itu Ketua rombongan Komisi IV DPRD Jambi Emminudin mengatakan, tujuan Komisi IV DPRD Jambi untuk mempelajari pola penganggaran sektor kesehatan yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Sumbar. Tidak hanya itu, Komsi IV DPRD Provinsi Jambi juga mencari referensi terkait pelaksanaan subsidi iuran BPJS untuk masyarakat melalui Pokir dewan. 

"Hal itu dilakukan agar tingkat UHC Provinsi Jambi tercapai dan jaminan kesehatan untuk masyarakat lebih maksimal," katanya 

Dia menyebut, di Provinsi Jambi hanya 5 Kabupaten/Kota yang telah mencapai UHC, sementara secara keseluruhan provinsi Jambi belum UHC. Kedepan terkait jaminan kesehatan, Pemprov Jambi akan bekerja lebih maksimal.