PADANG,-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sambut kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Rabu (15/1) di gedung DPRD Sumbar.
Dalam
kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Jambi mempelajari strategi
penganggaran sektor kesehatan yang bisa dikolaborasikan untuk mencapai
Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan
“
Komisi V DPRD Sumbar berharap, tahun 2026 19 kabupaten/kota mencapai
UHC. Sekarang masih ada empat daerah Sumbar yang belum mencapai UHC
yaitu, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Kabupaten
Solok,” ungkap Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman pada pertemuan
itu.
Untuk diketahui, UHC adalah program jaminan kesehatan apabila 95 persen penduduk di suatu wilayah telah tercover BPJS Kesehatan.
Dia
merincikan merujuk pada data BPJS per November 2024, UHC Sumbar telah
mencapai 95,63 persen. Sebanyak 5.535.365 penduduk Sumbar telah
terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara 253.071 lainnya
belum terdaftar.
“Pencapaian program UHC di Sumbar meningkat 4,87 persen sepanjang 2024.” Katanya.
Dia
menyebut, BPJS merupakan instrumen penting untuk rumah sakit, namun
masih banyak hal-hal yang harus dibenahi dalam kerjasama nya. Ada
beberapa rumah sakit di Sumbar putus kerjasama dengan BPJS, kedepan
semua rumah sakit di harus bekerjasama BPJS demi pelayanan kesehatan
yang lebih maksimal.
Dia
menyebut anggota DPRD Sumbar belum bisa mengalokasikan anggaran
pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk mensubsidi masyarakat membayar iuran
BPJS. Hal itu dikarenakan belum ada regulasi yang mengakomodir.
Pada sektor kesehatan, Pokir anggota DPRD Sumbar dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
Sementara
itu anggota Komisi V DPRD Sumbar Sri Kumala Dewi mengatakan, tidak
hanya untuk sarana prasarana, Pokir-pokir tersebut juga dialokasikan
untuk membantu pasien yang bermasalah secara materi.
Kedepan
sebagai langkah strategis, mesti ada regulasi untuk bisa mengalokasikan
Pokir untuk men subsidi iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk yang
berekonomi lemah.
“
Subsidi pokir sama saja dengan subsidi APBD, penyelenggara pemerintah
daerah harus menjadi penyuport jaminan kesehatan untuk
masyarakat,”katanya.
Sementara
itu Ketua rombongan Komisi IV DPRD Jambi Emminudin mengatakan, tujuan
Komisi IV DPRD Jambi untuk mempelajari pola penganggaran sektor
kesehatan yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Sumbar. Tidak hanya itu,
Komsi IV DPRD Provinsi Jambi juga mencari referensi terkait pelaksanaan
subsidi iuran BPJS untuk masyarakat melalui Pokir dewan.
"Hal itu dilakukan agar tingkat UHC Provinsi Jambi tercapai dan jaminan kesehatan untuk masyarakat lebih maksimal," katanya
Dia
menyebut, di Provinsi Jambi hanya 5 Kabupaten/Kota yang telah mencapai
UHC, sementara secara keseluruhan provinsi Jambi belum UHC. Kedepan
terkait jaminan kesehatan, Pemprov Jambi akan bekerja lebih maksimal.