DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) untuk terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi pembangunan. Pada kondisi sekarang, stabilitas keuangan Sumbar masih ditunjang pemerintah pusat (APBN-red) melalui pos dana transfer.
Pada 2025 nanti, alokasi dana transfer pusat akan berkurang seiring dengan kondisi keungan pusat yang tersedot untuk pelaksanaa pemekaran di berbagai daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan saat diwawancarai baru-baru ini mengatakan, pada 2025 nanti besar kemungkinan alokasi dana transfer ke Sumbar akan berkurang, hal tersebut dikarenakan adanya pemekaran daerah di berbagai provinsi termasuk yang ada di Papua.
Tidak hanya itu kabupaten-kabupaten di berbagai daerah juga akan dimekarkan, tentunya akan mempengaruhi persentase pembagian dana transfer.
Terkait kondisi itu pemerintah pusat juga telah mewanti-wanti agar daerah terus memaksimalkan kinerja dalam menggenjot PAD, sehingga program-program pembagian daerah terus berjalan maksimal. “Jadi teruslah gali potensi pendapatan yang ada, jangan hanya bertumpu pada pajak kendaraan bermotor saja, maksimalkan sektor-sektor lain untuk meningkatkan pendapatan,” katanya.
Dia berharap, target PAD pada komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak berkurang signifikan, karena kinerja Pemprov yang maksimal dalam memanfaatkan potensi yang ada. Aset Pemprov dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada harus terkelola dengan baik untuk menjadi sumber pendapatan.
Sementara itu anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Aida mengatakan, pada prinsipnya pemerintahan harus berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul secara maksimal. Namun demikian, dalam menggali pendapatan daerah ini diharapkan jangan sampai membebani perekonomian masyarakat.
Dia berharap Pemprov bisa membuka, membangun, memfasilitasi, dan
mengembangkan usaha masyarakat secara maksimal. Sehingga apabila
pendapatan masyarakat meningkat, maka pendapatan daerah juga akan
meningkat melalui pajak dan retribusi daerah. (03)