Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah disusun salah satunya dengan harap merawat nilai-nilai adat budaya agar tidak tergerus dalam kehidupan keseharian masyarakat, terutama generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim pembahasan ranperda tersebut, Hidayat saat konferensi pers di DPRD Sumbar.
"Saat ini kita lihat banyak nilai-nilai adat budaya ini sudah tergerus. Contohnya saja dalam sikap dan norma keseharian masyarakat," ujarnya.
Untuk itulah ranperda ini menjadi usul prakarsa DPRD dan diharapkan menjadi salah satu solusi.
Ia mengatakan memang benar di Sumbar bukan hanya adat budaya Minangkabau, namun juga adat budaya Mentawai dan lainnya.
"Namun untuk nilai-nilai norma dan perilakunya sama yakni membentuk SDM yang berbudi dan bernorma baik," katanya.
Ia mencontohkan di Minangkabau ada falsafah hidup, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah. Sudah jelas apa saja yang dilarang dalam kitab Alquran maka dilarang pula dalam kehidupan masyarakat.
"Namun kita lihat kini apa yang terjadi, banyak sekali LGBT di Sumbar, penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, ini tanda adat dan budaya sudah tak dilaksanakan," ujarnya.
Oleh karena itulah, kata Hidayat, ranperda ini diharapkan menjadi salah satu solusi. Ranperda ini akan mengatur bagaimana seluruh pihak baju membahu, acap berkoordinasi membicarakan dan mencari solusi atas berbagai hal yang terjadi di masyarakat.
"Istilahnya duduk Basamo lintas lembaga lintas generasi demi menjaga adat dan budaya, demi menjaga norma dan menjaga generasi," ujarnya.
Akan diatur pula dalam perda lembaga khusus yang akan merangkul berbagai pihak ini untuk konsisten secara berkala agar sering berkoordinasi, yakni lembaga kebudayaan. Lembaga ini akan berasal dari lembaga adat, budaya, alim ulama, akademisi dan bahkan lintas generasi.
Selain itu, ranperda juga akan mengatur tentang bagaimana kebaikan adat dan budaya terus secara optimal ditanamkan dalam diri generasi muda, yakni melalui pendidikan muatal lokal pada sekolah-sekolah.