DPRD Sumbar Tetapkan Subtansi Ranperda RTRW Tahun 2023-2043


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan subtansi rancangan peraturan perda (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD bersama gubernur, Senin (3/6) di gedung DPRD setempat. 


Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan tahapan pembahasan subtansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait. 


Selain juga telah melaksanakan konsultasi dengan kemdagri dan Kementerian ATR dan melakukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.


"Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD," ujarnya. 


Selain itu pansus telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja. 



Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda tentang ranperda tahun 2023 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk  mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. 


"Subtansi RTRW adalah inti utama a dari ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional," ujar Supardi.


Ia mengatakan, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021. 


Dari pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar. Sehingga kemudian bisa diminta persetujuan pada kementerian terkait. 


Disamping, lanjut Supardi, diharapkan pula OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR  BPN pada  Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW Sumbar. 


Supardi memaparkan, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi RTRW. pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13 subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus. 


Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa masukan dan catatan yang menjadi satu kesatuan dari pembahasan pansus.


Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pembahasan subtansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif. 


Subtansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan subtansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah. (*)