Penyusunan RTRW Sumbar Harus Selaras dengan RPJMD 2021-2026

DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menekankan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2023-2043 harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Penekanan itu diungkapkan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi-Fraksi terkait Ranperda RTRW, Senin (20/11) di Gedung DPRD Sumbar.

Untuk mengoptimalkan rancangan RTRW 2023-2043, pemerintah provinsi (Pemprov) harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga perlu dipetakan sejauh mana koneksi RPJMD dengan Ranperda RTRW tahun 2023-2043.

Dia mengatakan, dibahasnya Ranperda RTRW 2023-2043 merupakan komitmen percepatan pembangunan daerah yang didasari oleh kepentingan masyarakat, nantinya akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di kabupaten/kota.

Diharapkan juga RTRW yang disusun harus selaras dengan RPJMD dan Rancana Pembangunan Jangan Menengah Nasional (RPJMN).

“Diharapkan setelah ditetapkan nanti, RTRW akan dilaksanakan secara konsisten sebab merupakan induk perencanaan pembangunan dan sebagai sumber data bagi program-program yang akan dituangkan ke dalam rencana pembangunan menengah dan jangka panjang daerah,” ungkap Supardi.

Dia menerangkan, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan sejauh mana korelasi dan sinkronisasi antara RPJMD dengan Ranperda RTRW 2023-2043. Dalam pandangan umumnya-fraksi-fraksi juga mempertanyakan terkait tapal batas antar provinsi yang akan berpengaruh kepada pemetaan wilayah.

“Penjelasan gubernur diharapkan telah menjawab pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD akan membentuk panitia khusus untuk pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043 lebih lanjut,” kata Supardi

Di tempat yang sama Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan, RTRW merupakan upaya untuk menyeimbangkan penataan wilayah sesuai dengan peruntukkan serta untuk memberikan kepastian hukum teerkait penataan kawasan. Azas keterbaduan dan keserasian merupakan salah satu dasar dari penataan tersebut.

“Rancangan RTRW yang disusun telah memperhatikan azas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk juga telah memperhatikan azas kepastian hukum dan untuk kepentingan hukum,” kata Mahyeldi.