Mahasiswa Unand MPM KM Pai Baraja Ka DPRD Sumbar

Padang - Sejumlah Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) yang tergabung Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) mengunjungi Kantor DPRD Privinsi Sumatera Barat dalam rangka "Pai Baraja" (Pergi Belajar), Jum'at sore (17/11/2023).

Rombongan mahasiswa MPM KM Unand tersebut diterima langsung Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi SyahrirSH,MM didampingi Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Dr.Kurnia Warman,SH.MH dan Pejabat Fungsional sub bagian Humas, Publikasi, Protokol dan Perpustakaan Set. DPRD Sumbar Darul Idris,STTP,MSi

Zardi Syahrir memberikan apresiasi kepada MPM KM Unand yang telah menjadikan DPRD Sumbar sebagai tujuan untuk belajar tentang fungsi dan kewenangan DPRD dalam pemerintahan. 

“Saya atas nama lembaga DPRD Sumbar berterima kasih kepada mahasiwa sudah berkunjung kesini. Ini menandakan Parlemen menjadi sesuatu yang menarik bagi anak muda,”ujar Zardi.

Kemudian Zardi menjelaskan secara singkat peran dan fungsi DPRD. Kata dia, DPRD memiliki trifungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

“Saya contohkan, Pemerintah Daerah sebagai eksekutif melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), DPRD juga menjalan fungsinya membahas anggaran bersama Gubernur melalui penetapan APBD, dan DPRD juga melakukan pengawasan sesuai hak bertanya DPRD melalui penerimaan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah dan rapat paripurna DPRD” jelas Zardi.

Lanjut Zardi, DPRD juga bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundangan dalam bentuk peraturan daerah (perda) baik bersifat terbuka, inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah sendiri sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan guna percepatan perwujudkan kesejahteraan masyarakat secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan ,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut  Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Presiden, DPR RI, BPK RI, Makamah Agung menjalan fungsi pemerintahan sebagai eksekutif, lesgislatif dan yudikatif.

“Artinya, DPRD bukan sebagai legislasi,  DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Dan DPRD dan Pemerintah Daerah itu mengacu pada kementerian dalam negeri, DPRD bukan vertikal dari DPR RI,” terang Kurnia.

Pimpinan rombongan MPM KM Mahasiswa Unand Rayhan menyampaikan ucapan terima kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada pak Zardi, pak Prof. Kurnia Warman dan pak Idris telah bersedia menerima kunjungan kami, semoga ilmu dan pengetahuan yang kami dapat hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkap Rayhan bangga.(**)