Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat serentak menyoroti terkait rencana perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) yang diajukan melalui usulan perubahan ketiga Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan, baik penggabungan atau pemisahan OPD dipertanyakan efektif dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Tanggapan terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/10/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui H. M. Nurnas sebagai juru bicara meminta gubernur memberikan penjelasan terkait beberapa perubahan tersebut. Nurnas mempertanyakan mengapa Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dilebur, sementara diketahui OPD tersebut merupakan pelaksana dalam penelitian dan pengembangan untuk membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan inovasi daerah.
Dia menegaskan, Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Barat sejak dari awal pembentukan sangat mendukung dijadikannya Balitbang dikeluarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang diawali dengan OPD tipe C kemudian direvisi melalui Perda menjadi tipe B. Seiring berjalannya waktu, lahirnya Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, gubernur pernah meminta rekomendasi pembentukan BRIDA kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIN memberikan pertimbangan salah satunya Pemprov Sumatera Barat dapat membentuk BRIDA akan tetapi melalui revisi Perda SOTK yang disampaikan, Balitbang dilebur. Sekali lagi fraksi Demokrat meminta kejelasan yang konkrit mengapa dilebur, di mana sembilan provinsi sudah membentuk BRIDA, dan lima provinsi dalam proses pembentukan," ungkap Nurnas.
Selain mengenai Balitbang dan BRIDA, Nurnas juga mengungkit rencana perombakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurutnya, nomenklatur OPD tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016. Namun mengapa pula harus dirombak, bidang perindustrian digabung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bidang perdagangan digabung ke koperasi UKM.
Berikutnya terkait Dinas Pangan, merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mengapa harus digabung ke dinas lain. Fraksi Demokrat meminta penjelasan atas kajian atau analisa apa sampai dinas tersebut harus dilebur.
"Penggabungan Dinas Pangan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dari kajian yang diberikan tidak terlihat secara konkrit hubungannya, tidak terlihat kedekatan karakteristik urusan atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintah, ini butuh penjelasan agar tidak gagal paham dalam mengartikannya," tandasnya.
Sementara, Fraksi PAN menyampaikan pandangan bahwa revisi SOTK yang diajukan melalui perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tidak lebih kepada pendekatan regulasi tidak dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah. Fraksi PAN melihat hal itu dikhawatirkan pencapaian RPJMD dan visi dan misi kepala daerah yang telah direncanakan tidak akan terwujud.
Fraksi PAN mempertanyakan tentang langkah gubernur mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Apakah akan digabung dengan Bappeda atau berdiri sendiri. Untuk itu Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai konsekwensi yang harus ditanggung pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Fraksi-fraksi lain juga menyoroti hal yang sama. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib menegaskan, masukan, tanggapan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan selanjutnya.
"Salah satu tujuannya adalah menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah," kata Supardi.
Hal tersebut menurut Supardi menjadi alasan pemerintah daerah mengajukan perubahan Perda untuk menata kembali terhadap perangkat daerah. Baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum yang berisikan pandangan, tanggapan, masukan dan saran dengan harapan fraksi-fraksi dapat lebih tajam dan komperehensif melihat aspek-aspek yang perlu disempurnakan pada ke dua Ranperda tersebut," kata Supardi.
Selain Ranperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Dua Ranperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada rapat paripurna Senin (9/10/2023). 01