Tutupi Defisit, DPRD Ajak Pemprov Hitung Kembali Pendapatan dan Belanja APBD Perubahan 2023

Untuk meminimalkan defisit anggaran, DPRD Sumbar mengajak pemprov untuk menghitung kembali potensi pendapatan dan belanja untuk APBD Perubahan Sumbar Tahun 2023. Jumlah defisit diperkirakan Rp350 miliar. Hal ini dikarenakan jumlah yang disepakati dalam perubahan kebijakan umum anggran (KUA) plafon penggunaan anggara sementara (PPAS) dinilai belum bisa dikatakan final. Walaupun KUA-PPAS menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpi rapat paripurna, Kamis (14/9) di gedung dewan. Agenda rapat tersebut, penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Tahun 2023. \\\"Target pendapatan dan alokasi daerah pada perubahan KUA PPAS belum sesuai dengan kondisi riil dan masih bersifat tentatif. Oleh karena itu perlu dikaji kembali,\\\" ujar Supardi. Terutama untuk pendapatan daerah yang dinilai perlu dikaji lagi karena masih banyak potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan. Sedangkan dari sisi belanja daerah, masih banyak yang perlu diselaraskan dengan program prioritas demi meminimalisir defisit anggaran. Supardi mengatakan, dengan adanya penyesuaian terhadap alokasi belanja, tentu akan berdampak pada penyesuaian target kinerja program dan kegiatan. \\\"Jadi, sasaran dan target kinerja program 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam ranperda APBD perubahan,\\\" katanya. Selain itu, tambah Supardi, yang perlu dilihat kembali adalah rencana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Tahun 2022 yang telah disepakati di perubahan KUA-PPAS. Termasuk pula hibah kepada KPU, bawaslu dan TNI/Polri untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Hal ini agar tak terjadi penumpukan beban pada Tahun 2024. Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan Pemprov akan segera menginvetarisir kembali potensi aset terutama aset idle yang bisa dimanfaatkan untuk tambahan pendapatan. \\\"Untuk pendapatan dari pajak kendaraan memang terjadi perubahan aturan dari pemerintah pusat, jadi ini ikut mempengaruhi,\\\" katanya. Namun, untuk rasionalisasi kegiatan dan program Audy mengatakan harus dilakukan dan diutamakan untuk anggaran program prioritas. oKondisi Tragis Seperti diberitakan Singgalang pada edisi 15 Agutus lalu, kondisi APBD Perubahan Sumbar Tahun 2023 dinilai Ketua DPRD Sumbar, dalam kondisi tragis. Hal ini dikarenakan ada defisit anggaran mencapai Rp350 miliar dan penurunan target pendapatan senilai Rp330 miliar. Kedua hal ini mengakibatkan perlunya rasionalisasi kegiatan dan program mencapai angka Rp650 miliar. \\\"Ini merupakan kondisi yang sangat tragis sekali dan merupakan kejadian pertama dari APBD Sumbar. Ini menjadi PR yang sangat berat bagi DPRD dan Pemprov untuk menyeimbangkan kembali APBD Perubahan Tahun 2023,\\\" ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (14/8). Supardi memaparkan sesuai rancangan kebijakan perubahan (KUA) dan plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS), defisit tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar. Rencananya jumlah tersebut akan ditutup Silpa Tahun 2022. Dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, diperoleh Silpa sebesar Rp298,2 miliar. \\\"Namun dari Silpa itu sebagian besar merupakan sisa kegiatan yang earnmarked dan harus dikembalikan pada peruntukan yang sama (DAK, BOS dan kas BLUD). Sedangkan Silpa yang bisa bebas digunakan pada peruba han APBD Tahun 2023 hanya sebesar Rp32,2 miliar. Jadi masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 miliar lagi untuk menutupi defisit tadi,\\\" ujar Supardi. Sementara itu, lanjut Supardi, dalam ranca ngan KUA-PPAS tersebut, pemprov juga menyampaikan adanya penurunan pendapatan sebesar Rp303,5 miliar. Hal ini, tambah dia, mengakibatkan perlu dilakukan rasionalisasi kegiatan dan program secara besar-besaran dengan nilai belanja mencapai Rp623 miliar. Ini sangat tragis sekali,\\\" tegas Supardi lagi. Dia menambahkan memperhatikan kebutuhan anggaran APBD Perubahan Tahun 2023, baik itu untuk hibah pilkada maupun pencapaian target kinerja RPJMD dan pelaksanaan program unggulan kepala daerah yang akan berakhir pada Tahun 2025, maka tidak boleh terjadi penurunan pendapatan daerah. \\\"Apabila ini terjadi maka akan banyak target kinerja RPJMD dan program unggulan yang tidak terlaksanana. Oleh sebab itu, gubernur dan jajaran mesti memiliki terobosan tambahan pendapatan daerah,\\\" katanya.