DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Kinerja Masa Persidangan Ketiga

DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan kinerja pada masa persidangan ketiga tahun 2022/2023. Laporan tersebut disampaikan saat rapat paripurna, Senin (28/8) di gedung dewan. Saat rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi memaparkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas enam rnperda. Dari enam ranperda yang dibahas tersebut, empat sudah dapat di tetapkan dan dua masih dalam proses pembahasan. Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024. \"Kedua agenda tersebut dapat ditetapkan sesuai dengan batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,\" paparnya. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. \"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,\" katanya. Supardi menambahkan, capaian target kinerja Propempeda Tahun 2023 masih rendah. Dari 13 ranperda yang direncanakan, baru sebanyak empat ranperda yang di bahas dan ditetapkan. \"Oleh sebab itu, pada semester kedua tahun 2023 ini, kita perlu memberikan perhatian untuk menuntaskan semua target kinerja Propemperda Tahun 2023 tersebut,\" tegas Supardi. Kemudian, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah cukup banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait. Namun, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut masih rendah dan tidak adanya pelaporan kepada DPRD. Sehubungan degan hal tersebut, lanjut Supardi, DPRD meminta pemerintah daerah dan OPD terkait untuk melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan melaporkan progres pelaksanaan kepada DPRD. Selain itu, DPRD telah pula membentuk panitia khusus untuk melihat permasalahan yang terjadi dengan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan asset antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata. Supardi memaparkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa kerja panitia khusus hanya enam bulan pasca dibentuk. \" Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kiranya panitia khusus dapat segera merampungkan tugasnya,\" ujarnya. Supardi menambahkan, pada semester kedua tahun 2023, cukup banyak agenda strategis daerah yang perlu dilaksanakan DPRD Sumbar. Diantaranya yakni pembahasan ranperda perubahan APBD Tahun 2023 dan Ranperda APBD Tahun 2024 serta penyelesaian agenda-agenda DPRD yang masih tertunda. Disamping itu, tambah Supardi, pada waktu-waktu yang akan datang, Anggota DPRD juga akan disibukan dengan persiapan pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. \"Kedua agenda tersebut sama pentingnya. Oleh sebab itu, kita perlu mensinergikan pelaksanaannya dan dapat dilakukan secara paralel satu sama lainnya,\" paparnya.