Konsisten yang ditunjukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dalam melaksanakan amanah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketebukaan Informasi Publik amatlah nyata. Hal itu terlihat dari berbagai inovasi dan pengelolaan pemanfaatan media sosial yang dilakukan seperti instagram, facebook, tiktok, youtube. Kemudian dihadirkannya pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) DPRD, termasuk kerja sama yang dijalankan dengan media pers. Hal tadi disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska dalam paparannya saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Ketua DPRD Sumbar, di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19/8).
Nofal mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan Sekretariat DPRD Sumbar merupakan langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari hak masyarakat. Sekaligus bagaimana DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan. "Sekretariat DPRD Sumbar sebagai OPD terbaik di lingkungan Pemprov Sumbar yang melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat Sumbar dimanapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi, apakah lewat website maupun medsos DPRD Sumbar," ungkapnya. Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD, sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP Nomor 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. "Perda Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah membuat perda ini. Untuk di di Sumbar, perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya," jelasnya.
Nofal mengatakan, dengan keberadaan Perda Keterbukaan Informasi Publik, hak masyarakat untuk tahu, berbagai informasi, terutama informasi kebutuhan dan menyangkut kepentingan publik akan terpenuhi. "Seperti informasi bantuan sosial (bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan," terangnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya akan menyurati gubernur soal beberapa pergub pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan perda yang sudah ada tersebut. "Demikian juga kita mengajak dan mengimbau pemerintah kabupaten dan kota se Sumatera Barat untuk melakukan hal yang sama, membuat turunan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini, sehingga hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan," ajaknya.
Supardi juga memuji dan menyebut bangga terhadap Sekretariat DPRD Sumbar yang telah berusaha, bekerja cerdas, dan bekerja keras meningkatkan inovasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar. "Kemaren juga Sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library) yang juga nantinya dapat dipergunakan masyakat Sumbar baik dalam meningkatkan minat baca, bagaimana DPRD Sumbar menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar. DPRD Sumbar tidak saja sebagai rumah aspirasi rakyat akan tetapi juga rumah edukasi literasi rakyat," tukasnya. (*)